Pengedar Sabu di Tanggamus Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Puluhan Gram dan Uang Tunai
TANGGAMUS (Lampunggo): Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Pengungkapan ini petugas turut mengamankan barang bukti plastik klip besar berisi sabu dan 2 plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat bruto 75,16 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M., mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial MB (42) berhasil diringkus di kediamannya pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 10.57 WIB.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Pekon Karang Agung, Semaka, setelah penyelidikan yang kami lakukan berdasarkan informasi dari warga," kata AKP Mirga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., pada Minggu, 3 November 2024.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, antara lain satu plastik besar berisi kristal putih yang diduga kuat sabu, serta dua plastik sedang dengan total berat bruto mencapai 75,16 gram. Selain itu, ditemukan juga berbagai peralatan seperti sendok plastik, pipet, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga menyita tiga unit handphone, dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp6.180.000,- yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut, serta beberapa plastik klip kosong yang kemungkinan digunakan untuk membungkus sabu.
AKP Mirga menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud dari komitmen Polres Tanggamus untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba," ujarnya.
Saat ini, tersangka MB bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RED)
Berikan Reaksi Anda