Pemerintah Provinsi Lampung Usulkan Dua Cagar Budaya Menjadi Warisan Nasional

Sep 13, 2024 - 23:32
 0
Pemerintah Provinsi Lampung Usulkan Dua Cagar Budaya Menjadi Warisan Nasional
foto : ist

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan dua situs sejarah, Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil, untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional. Usulan ini diajukan dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 Tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Kristal, Jakarta Selatan, pada 10-13 September 2024.

Prasasti Palas Pasemah ditemukan pada 5 April 1956 di Way Pisang, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan. Prasasti ini merupakan peninggalan Kerajaan Sriwijaya yang diperkirakan berasal dari akhir abad ke-7 Masehi. Isinya memuat "Sapatha Sriwijaya," sebuah kutukan terhadap siapa saja yang tidak tunduk pada kekuasaan Kerajaan Sriwijaya. 

Selain itu, prasasti ini menggambarkan Lampung sebagai bagian penting dari sejarah kerajaan besar di Nusantara. Sesuai dengan Pasal 42 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, prasasti ini memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Sementara itu, Prasasti Batu Bedil, yang terletak di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, berbentuk menhir besar yang dibuat pada abad ke-9 atau awal abad ke-10 Masehi. Prasasti ini, juga dikenal sebagai "Batu Bedil," menjadi simbol persemayaman dewa dalam ajaran Buddha dan mencatat pengaruh awal agama Buddha di Indonesia. 

Keunikan prasasti ini terletak pada mantranya yang ditulis dalam aksara kuno Sumatera/Melayu. Berdasarkan Pasal 42 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, prasasti ini juga memenuhi syarat sebagai cagar budaya nasional.

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan pentingnya melestarikan warisan sejarah dan budaya Lampung. "Lampung memiliki kekayaan sejarah dan budaya yang luar biasa, dan kami berkomitmen untuk memastikan warisan ini tetap lestari dan diwariskan kepada generasi mendatang. Cagar budaya bukan hanya kebanggaan daerah tetapi juga bagian penting dari identitas bangsa Indonesia," ujar Samsudin.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, menambahkan bahwa rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi warisan budaya. (RED) 

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow