Konflik Pilkada Lampung Timur Kembali Memanas, Tokoh Pemuda Lapor KPU ke Bawaslu
LAMPUNG TIMUR (Lampunggo) : Konflik terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung Timur terus berlanjut. Tokoh pemuda setempat, Feri Perdana, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi.
Laporan tersebut berfokus pada penerimaan kembali berkas pasangan bakal calon bupati Dawan Rahardjo dan wakil bupati Ketut Erawan oleh KPU.
Menurut Feri, KPU Lampung Timur dinilai melanggar aturan karena menerima kelengkapan berkas dari pasangan Dawam-Ketut, meskipun sebelumnya berkas tersebut telah ditolak dan dikembalikan.
"Surat dari KPU seharusnya berlaku bagi daerah yang berkas pendaftarannya belum diterima atau ditolak dalam masa perpanjangan. Namun, di Lampung Timur, pasangan Dawam-Ketut telah menerima tanda bukti pengembalian berkas dari KPU dan bisa membawa kasus ini ke Bawaslu," ujar Feri dikutip dari antara, Jumat (13/9/2024).
Feri, yang juga mantan anggota Bawaslu Kecamatan Mataram Baru, menegaskan bahwa surat dari KPU tersebut seharusnya tidak relevan untuk Lampung Timur.
Ia menambahkan bahwa penolakan dan pengembalian berkas pasangan tersebut oleh KPU Lampung Timur sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Surat KPU yang hanya berdasarkan hasil rapat dengan anggota DPR RI tidak seharusnya mengubah aturan yang ada. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang merusak aturan," kata Feri lebih lanjut.
Sementara itu, Hendri Widiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut sudah diterima pihaknya.
"Laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU benar adanya. Kami menerima laporan tersebut selama hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB," ungkapnya. (RED)
Berikan Reaksi Anda