Operasi Polda Lampung 215 Tersangka Narkoba Dibekuk, Barang Bukti Senilai Rp14,7 Miliar Diamankan

Nov 20, 2024 - 11:27
 0
Operasi Polda Lampung 215 Tersangka Narkoba Dibekuk, Barang Bukti Senilai Rp14,7 Miliar Diamankan

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Lampung bersama jajaran Polres dan Polresta Bandar Lampung berhasil mencetak prestasi besar dengan menangkap 215 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan, dari 21 Oktober hingga 19 November 2024.  

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa ratusan tersangka ini terlibat dalam berbagai peran, mulai dari bandar hingga kurir narkoba. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan 159 laporan polisi yang tersebar di wilayah Lampung. "Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, seperti Bakauheni, Bandar Lampung, dan sejumlah tempat lainnya," jelasnya saat konferensi pers di Aula SPN Polda Lampung, Kemiling, Rabu (20/11/2024).  

Dalam operasi ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti berupa 256,7 kilogram ganja, 13,7 kilogram sabu, 1.625 butir pil ekstasi, 415 butir pil obat berbahaya, serta 50,73 gram tembakau sintetis. Jika dinilai secara ekonomi, barang bukti tersebut mencapai Rp14,7 miliar, dengan estimasi mampu menyelamatkan 313.590 jiwa.  

Menariknya, polisi juga mengungkap modus baru dalam pengiriman narkoba. "Biasanya narkoba disimpan di bagasi kendaraan, kali ini ditemukan disembunyikan di perut menggunakan korset," ujar Kapolda.  

Kapolda menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini sejalan dengan program Asta Cita* Presiden RI Prabowo Subianto. Selain penindakan, pihak kepolisian enggandeng masyarakat untuk meningkatkan ketahanan terhadap ancaman narkoba.  

Dari hasil operasi, Ditres Narkoba juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan salah satu tersangka. "Kami mendalami aset senilai Rp2,5 miliar dari jaringan ini," ungkap Irjen Helmy.  

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, menambahkan bahwa indikasi TPPU ini ditemukan tiga pekan lalu dari seorang tersangka pengedar sabu asal Lampung. "Kami akan menelusuri aset-aset terkait, seperti mobil dan lainnya, untuk memperluas pengungkapan," jelasnya.  

Dari 215 tersangka, lima di antaranya diketahui sebagai bandar besar, sementara sisanya berperan sebagai kurir dan penerima barang. Mayoritas tersangka berasal dari Riau, Palembang, dan Bandar Lampung, dengan tujuan pengiriman narkoba sebagian besar ke Pulau Jawa.  

Polda Lampung menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan, baik melalui penindakan tegas maupun peningkatan kesadaran masyarakat. "Ini adalah komitmen kami untuk menjaga Lampung dari ancaman narkoba," pungkas Kapolda.  (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow