KPU Sumsel Buka Layanan Pindah Memilih, Begini Caranya

Oct 7, 2024 - 11:00
 0
KPU Sumsel Buka Layanan Pindah Memilih, Begini Caranya

PALEMBANG (lampunggo) - KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  membuka layanan pindah memilih untuk Pilkada 2024. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini diperuntukkan bagi warga yang tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal mereka.

Dari laman Instagram KPU Sumsel, ada empat cara mengurus pindah memilih. Pertama, pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/ Kota/ PPK (kantor camat)/ PPS (kantor lurah)/ kantor desa daerah asal atau tempat tujuan. Kedua, menunjukan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya. 

Ketiga, Helpdesk Pindah Memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih dan keempat, apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah memilih.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Prahara Andri Kusuma, menjelaskan jika pemilih yang ingin pindah TPS harus sesuai dengan kategori tertentu, termasuk tugas belajar, pindah domisili, serta bekerja di luar wilayah asal. Pemilih yang masuk dalam kategori bisa mengajukan permohonan pindah paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Segera urus Pindah Memilih yang dapat dilakukan sejak 17 September hingga 28 Oktober, ketentuannya dapat di cek melalui laman Instagram (Ig) kpuprovinsisumsel,” katanya, Minggu (6/10).

Namun untuk kategori tertentu, seperti mereka yang menjalani tugas di luar daerah pada hari pemungutan suara, atau yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, permohonan pindah memilih bisa diajukan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan. 

“Dengan syarat dokumen yang harus dilengkapi,”ujarnya.

Prahara menyebut, pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih wajib membawa KTP dan bukti pendukung sesuai alasan pengajuan, misalnya surat keterangan dari instansi terkait. Pengajuan bisa dilakukan di tempat asal atau di tempat tujuan melalui petugas KPU di kabupaten/kota, PPK di kecamatan, atau PPS di desa/kelurahan.

“Semua proses tersebut akan tersistem dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” kata dia.(rml/red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow