Karyawan Loundy di Lampung Tengah Digagahi Majikan Berkali-kali Hingga Hamil

Aug 11, 2023 - 20:29
Aug 13, 2023 - 05:40
 0
Karyawan Loundy di Lampung Tengah Digagahi Majikan Berkali-kali Hingga Hamil

LAMPUNG TENGAH (lampunggo.com)- Kisah tragis seorang remaja perempuan berusia 16 tahun tengah mencuri perhatian masyarakat Lampung. Remaja ini bekerja di sebuah perusahaan laundry di wilayah Lampung Tengah, namun nasibnya berubah menjadi mimpi buruk setelah diperkosa berkali-kali oleh majikannya, yang diketahui bernama Arif Gunawan, sebanyak lima kali di tempat kerjanya.

Informasi yang tersebar mengungkap bahwa pelaku, berusia 25 tahun, merupakan warga Dusun IV Gumuk Rejo, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengungkapkan bahwa korban bekerja di rumah tempat tinggal Arif Gunawan sebagai pekerja laundry. Korban diberi waktu istirahat selama satu jam pada setiap hari kerjanya, yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. 

"Selama masa istirahat, yang sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, pelaku memanfaatkannya untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban," ujar Kapolsek Jufriyanto pada Kamis (10/8).

Kapolsek menjelaskan bahwa aksi keji pelaku dimulai sejak bulan Juli 2023. Pelaku mengambil kesempatan dari momen istirahat korban untuk melakukan perbuatan kejam. Awalnya, korban menutupi peristiwa ini, tetapi setelah ditanya dengan lebih rinci, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan kisah tragis yang menimpanya.

"Pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali selama korban bekerja di tempat Arif Gunawan. Korban tidak memiliki pilihan kecuali menghadapi kenyataan yang mengerikan ini," tambah Kapolsek Jufriyanto.

Setelah mengungkapkan pengalaman traumatisnya, korban hamil pun terungkap. Ibu kandung korban, yang melihat perubahan pada anaknya, mengambil tindakan dengan membeli alat tes kehamilan. Hasilnya membenarkan dugaan ibu kandung, bahwa korban dalam keadaan hamil.

Mendengar pengakuan korban dan melihat kondisinya yang hamil, ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada polisi untuk mendapatkan keadilan. Kapolsek Jufriyanto menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan pada tanggal 9 Agustus 2023 dan berhasil menangkap pelaku di Kampung Gaya Baru Satu pada pukul 09.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian lengkap korban yang dipakai saat pelaku melakukan perbuatannya. Proses hukum atas kasus ini akan terus berlanjut, dengan harapan korban dapat mendapatkan keadilan yang pantas. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow