Catat! Berikut 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 19 Agustus

Aug 22, 2024 - 09:59
 0
Catat! Berikut 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 19 Agustus

Jakarta, (lampunggo) -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang akan berlangsung sampai 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, pajak progresif dan denda SWDKLLJ.

Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen. Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, pajak progresif dan denda SWDKLLJ.

Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen. Pemutihan pajak kendaraan umumnya digelar pemerintah provinsi buat meningkatkan pendapatan daerah mengingat pajak jenis itu kontribusinya besar.

Bagi masyarakat pemutihan seperti ini bisa dimanfaatkan untuk menunaikan kewajiban sehingga meringankan.

Selain Sumsel, pemutihan pajak kendaraan juga diselenggarakan di enam provinsi lainnya yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, Aceh dan Bali.(cnn/red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow