Gubernur Arinal Diminta Tegas Terkait Kasus Pemukulan di Kantor BKD Lampung
BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com)-Ketua Komunitas Ide Kreatif-Inovatif untuk Kemajuan Daerah (KIKI-KEDAH) Lampung, Helman Saleh, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait insiden pemukulan di kantor BKD.
Menurutnya, semestinya Gubernur Arinal bertindak tegas terkait kasus pidana di kantor BKD Lampung. tidak hanya hanya mencopot Deni RZ dari jabatannya, tetapi juga mengganti Kepala BKD, Meiry Harika Sari.
"Kasus pidana di kantor Pemerintah itu preseden buruk, seharusnya pejabat eselon II sebagai atasan langsung pelaku pemukulan juga disanksi. Tindakan tegas Gubernur Arinal sangat berpengaruh bagi citranya selaku pemimpin di Pemprov Lampung,” ujarnya.
Menangapi bahwa berdasarkan informasi sejak peristiwa penganiayaan terhadap lima alumni IPDN angkatan XXX oleh alumni angkatan XXIX yang dikomandoinya sejak 2022 menjadi eselon III di BKD Lampung tersebut, tidak pernah muncul ke kantor.
Dikutip dari liputanglobal-news.com, Helman juga menegaskan terkait sikap Deni RZ yang tidak pernah ke kantor setelah di-non-job-kan, seharusnya Inspektorat menegakkan ketentuan yang berlaku bagi ASN tanpa tebang pilih.
Alumni Magister Ilmu Pemerintahan Fisip Unila ini menjelaskan, semua ASN atau PNS mesti taat, patuh, dan melaksanakan aturan sesuai Peraturan Pemerintah nomor: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pada PP tersebut, di pasal 11 ada point yang menyatakan; pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Jadi sudah seharusnya Inspektorat memanggil yang bersangkutan untuk mundur daripada tidak pernah masuk kerja seperti selama ini,” tutur Helman.
Sebelumnya Kepala BKD, Meiry Harika Sari, saat RDP dengan Komisi I DPRD Lampung, Selasa (15/8/2023), menuraikan kejadian tersebut seusai mendapat pengarahan dari para senior, enam alumni IPDN yang baru lulus itu “ditepikan” ke salah satu ruangan di kantor BKD.
Namun karena salah satunya perempuan, maka ia dipersilakan untuk pulang duluan. Saat itu, selain Deni RZ, ada beberapa alumni IPDN angkatan XXIX di tempat kejadian perkara dan melakukan penganiayaan disertai penutupan mata itu. Diantaranya G, H, IP, dan J. Diperkirakan jumlahnya mencapai 10 orang.
Akibat aksi penganiayaan, jatuhlah korban. Ahmad Farhan harus menjalani perawatan intensif beberapa hari di RSUAM Tanjungkarang, dan berujung dengan dilaporkannya peristiwa ini kepada pihak berwenang.
Sesungguhnya, bukan hanya Farhan yang ke RSUAM. Noval yang disebut-sebut sebagai putra Kepala Dinas PU Tubaba, Iwan Mursalin, juga sempat memeriksakandirinya ke rumah sakit plat merah itu. Tetapi ia tidak dirawat seperti Ahmad Farhan.
Terkait kasus ini, Komisi I DPRD Lampung telah menyatakan dukungannya agar perkara di kantor BKD diselesaikan melalui jalur hukum.
Benarkah hanya Deni RZ yang melakukan penganiayaan? “Menurut pengakuannya (Deni, red), yang melakukan ya hanya tunggal, yaitu si Deni saja,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, I Made Suarjaya, SH, MH.
Politisi asal Partai Gerindra ini menjelaskan, Inspektur Lampung, Fredy SM, membenarkan bila saat diperiksa tim Inspektorat, Deni RZ mengakui telah melakukan pemukulan, dan hanya dia sendiri.
Sementara anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyatakan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I, Kepala BKD mengemukakan bila yang dilakukan para senior kepada lima alumni IPDN angkatan XXX merupakan bagian dari pembinaan dan sudah menjadi tradisi mereka yang dididik di IPDN.
“Persoalannya, apakah tradisi itu tetap berlaku saat yang bersangkutan telah lulus dan masuk ke lingkungan birokrasi, ini yang akan kami dalami. Kalau tradisi di suatu lembaga terus dilegalkan begitu saja di tempat yang lain, tentu kurang tepat,” urai politisi asal Partai Demokrat itu.
Guna mendalami apakah tradisi khas IPDN itu bisa dilakukan saat mereka mulai masuk ke lingkungan pemerintahan, Budiman mengemukakan, bisa saja Komisi I akan mendatangi Kampus Jatinangor untuk meminta penjelasan secara detail mengenai batasan pembinaan bagi para alumni sekolah tinggi kepramongprajaan.
“Kita ingin soal tradisi pembinaan khas IPDN ini jelas batasannya, sehingga ke depan tidak terulang peristiwa seperti sekarang,” lanjut Budiman AS.
Mengenai adanya pengakuan Deni RZ jika hanya dirinya yang melakukan pemukulan seperti yang disampaikan kepada tim pemeriksa Inspektorat, Budiman meyakini, aparat Polresta memiliki cara sendiri untuk mencari benar tidaknya pengakuan Deni.
“Kita percayakan saja penyelesaian perkara di BKD ini kepada APH. Mereka profesional dalam menjalankan tugas selaku penegak hukum,” ucap Budiman.
Naik ke Penyidikan
Kasus penganiayaan sesama alumni IPDN di BKD Lampung segera naik ke proses penyidikan. Sebab, proses penyelidikan sudah selesai dengan meminta 14 saksi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan pemeriksaan saksi dari pihak yang mengetahui kejadian penganiayaan baik dari pelapor maupun terlapor.
"Kami panggil semua saksi untuk minta keterangannya dan dalam waktu dekat akan naik ke penyidikan," kata Dennis, Jumat, 18 Agustus 2023.
Meski begitu, dia belum mau membeberkan hasil penyelidikan. Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi itu terdapat gambaran kronologi kejadian.
Berdasarkan keterangan keluarga korban AF, Edy Syahri, korban AF dianiaya empat rekannya dengan mata tertutup dan dipukuli menggunakan tangan dan kaki.
Akibatnya, AF mengalami luka lebam di bagian dada dan perut. Selain itu, para korban juga mendapatkan intimidasi dari pelaku. "Sebelum kejadian ada enam orang, satu orang disuruh pulang karena perempuan," kata dia. (Net)
Berikan Reaksi Anda