Dua Anggota Sindikat Sewa dan Gadai Mobil di Bandar Lampung di Ringkus Polisi

Sep 4, 2024 - 15:32
 0
Dua Anggota Sindikat Sewa dan Gadai Mobil di Bandar Lampung di Ringkus Polisi

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil mengungkap dua pelaku sindikat penggelapan mobil dengan modus menyewa lalu menggadaikannya kembali.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Hari Yusuf (45), warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung, dan Yuan Sugianto alias Iwan (45), warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat. 

"Tersangka telah menggadaikan total 19 unit kendaraan yang disewa kemudian digadaikan" demikian Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto Rabu (4/9/2024). 

Kasat Reskrim menambahkan bahwa kedua pelaku menggunakan modus yang sama, yaitu menyewa mobil dari pemiliknya kemudian menggadaikannya kembali.

Menurut pengakuan, Hari Yusuf menggadaikan 16 mobil yang ia sewa, sementara Yuan Sugianto alias Iwan menggadaikan tiga unit, sehingga total kendaraan yang mereka gadaikan mencapai 19 unit.

Hasil dari penggadaian tersebut, menurut Kompol Hendrik, digunakan kedua tersangka untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari mereka.

Kedua tersangka ditangkap pada 24 Agustus 2024 di dua lokasi berbeda di wilayah kota Bandarlampung. Mobil yang mereka gadaikan masih berada di sekitar Provinsi Lampung.

Polisi mengamankan sembilan mobil dari Hari Yusuf dan tiga mobil dari Yuan Sugianto alias Iwan, serta barang bukti lainnya berupa empat lembar kwitansi sewa kendaraan, dua BPKB asli, lima surat keterangan leasing, dua kontrak sewa, dan dokumen pengajuan pembiayaan kredit.

Pelaku Hari Yusuf dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Sedangkan Yuan Sugianto alias Iwan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 35 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (RED) 

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow