16 Proyek Sumur Bor di Lampung Bermasalah, BPK Temukan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

May 15, 2025 - 14:36
May 15, 2025 - 14:58
 0
16 Proyek Sumur Bor di Lampung Bermasalah, BPK Temukan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
ilustrasi net

BANDARLAMPUNG (Lampunggo)-Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali membuka persoalan lama yang belum tuntas: adanya proyek sumur bor yang diduga bermasalah dan menimbulkan kerugian pada keuangan daerah. 

Dalam rapat exit meeting yang berlangsung Kamis, 15 Mei 2025, di ruang Sakai Sambayan, Telukbetung, BPK membeberkan hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah proyek pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Salah satu temuan yang disorot adalah proyek pembuatan sumur bor dan peningkatan jalan lingkungan di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP & CK). Dalam hasil pemeriksaan atas 17 paket kegiatan dengan total anggaran lebih dari Rp2,4 miliar, ditemukan indikasi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp249 juta.

Dari total 16 proyek sumur bor tersebut adalah pembangunan sumur bor yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Lampung. Pemeriksaan BPK menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan serta penggunaan spesifikasi material yang tidak sesuai kontrak.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, BPK memerinci proyek-proyek sumur bor yang diduga bermasalah, termasuk di wilayah Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Bandar Lampung.

Di Lampung Timur, lima proyek sumur bor di Kecamatan Sekampung Udik menunjukkan kekurangan volume dan spesifikasi material, dengan nilai kelebihan pembayaran bervariasi antara Rp11 juta hingga hampir Rp19 juta. Di Lampung Tengah, proyek di sejumlah desa di Kecamatan Gunung Sugih dan sekitarnya juga mencatat nilai kekurangan yang signifikan, bahkan satu proyek di Kelurahan Gunung Sugih mencapai nilai lebih dari Rp16 juta untuk dikembalikan ke kas daerah.

Tak hanya di wilayah kabupaten, proyek serupa juga ditemukan bermasalah di wilayah perkotaan. Di Bandar Lampung, proyek sumur bor di Kelurahan Kaliawi, Labuhan Ratu Raya, hingga Tanjung Senang mengalami kondisi serupa. Nilai kekurangan volume pekerjaan maupun spesifikasi yang tidak sesuai berkisar dari Rp5 juta hingga lebih dari Rp21 juta.

Pihak penyedia jasa, sesuai rekomendasi BPK, diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah. Namun, hingga rapat evaluasi ini berlangsung, sebagian besar temuan belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Dari 17 proyek dengan total anggaran Rp 2.423.204.572 dan telah dibayarkan sebanyak Rp 2.307.454.594 ini, diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 249.138.924,39.(RED)

sumber :  inilampung.com

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow