Usut Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp 1,3 T, Kejati Sumsel Periksa 3 Pejabat Perusahaan Sawit

PALEMBANG (lampunggo) - Penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap dua perusahaan swasta kelapa sawit PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) terus bergulir.
Dalam kasus tersebut, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memeriksa Direktur PT BSS (2006–2020) dan PT SAL (2011–2020) berinisial W di Gedung Kejati Sumsel, Selasa (19/8/2025) pagi.
Tak hanya W, penyidik juga memeriksa dua pejabat penting lainnya di kedua perusahaan tersebut. Mereka adalah, Direktur Keuangan (Dirkeu) berinisial V dan Staff Finance berinisial M.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.
“Benar. Hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi, Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Staf Finance dari PT BSS dan PT SAL,” ungkap Vanny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/8/2025) sore.
Menurut Vanny, penyidik melontarkan antara 20 hingga 30 pertanyaan kepada masing-masing saksi. Meski begitu, ia enggan membeberkan lebih jauh detail materi pemeriksaan.
"Itu sudah masuk ranah penyidikan. Yang pasti semua pertanyaan masih seputar penyalahgunaan fasilitas kredit,” tutur dia.
Sebelumnya, dalam pengusutan dugaan korupsi itu penyidik juga telah memeriksa dua mantan pejabat BRI Pusat yakni LS selaku Mantan Wakil Kepala Divisi Analis Risiko Kredit tahun 2011 dan K sebagai Kepala Divisi Agribisnis tahun 2010-2014.
Lebih jauh lagi, Kejati sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, DR Adhryansah SH MH mengatakan penyitaan uang tunai sebesar Rp500 miliar lebih yang dilakukan tim penyidik merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
"Karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka maupun pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,"kata Adhryansah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam pres rilis kepada wartawan Kamis (7/8/2025).
Dikatakan Adhryansah kedepannya masih ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus miliar rupiah).
"Sebelumnya sudah kami sebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus pemberian fasilitas pinjaman dari bank plat merah sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun,"jelasnya.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda






