Tiga Pasangan Calon Presiden-Cawapres Resmi Memenuhi Syarat untuk Pemilu 2024

Nov 14, 2023 - 01:42
 0
Tiga Pasangan Calon Presiden-Cawapres Resmi Memenuhi Syarat untuk Pemilu 2024

JAKARTA (lampunggo.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat untuk bertarung dalam Pemilihan Umum 2024.

Anggota KPU, Idham Kholik, dalam konferensi pers KPU RI pada Senin (13/11/2023), mengumumkan hasil pleno tertutup yang menyatakan bahwa pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah resmi memenuhi syarat sebagai paslon capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024.

"Hasil sidang pleno tersebut telah kami sahkan melalui PKPU nomor 1631 tahun 2023," kata Idham.

Diketahui, Pasangan Anies-Muhaimin didukung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sementara pasangan Prabowo-Gibran mendapat dukungan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

KPU RI juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow