Pemprov Lampung dan Kejati Perkuat Kolaborasi Hukum demi Pembangunan Daerah

BANDARLAMPUNG, Lampunggo.com – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam upaya memperkuat landasan hukum pelaksanaan program pembangunan daerah.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dan Kepala Kejati Lampung, Danang Surya Wibowo, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernurpada Selasa (24/6/2025) .
Kerja sama tersebut mencakup bidang hukum perdata dan tata usaha negara serta dukungan terhadap percepatan realisasi visi pembangunan nasional Asta Cita yang juga diadopsi dalam kebijakan pembangunan Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menekankan pentingnya sinergi antara pemda dan aparat penegak hukum dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari penyimpangan hukum.
“Kolaborasi ini tidak hanya sebatas pendampingan hukum, namun juga mencakup pengamanan aset negara, penyelesaian piutang pajak dan retribusi, serta penguatan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Menurut Gubernur, Provinsi Lampung saat ini fokus pada pembangunan SDM, pertanian, industri, pariwisata, digitalisasi layanan publik, dan optimalisasi penerimaan daerah, yang semuanya membutuhkan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Ia juga meminta agar seluruh aset milik daerah yang belum termanfaatkan atau dikuasai pihak ketiga segera dilaporkan ke Bapenda untuk kemudian diproses melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi.
“Peran kejaksaan sangat dibutuhkan, terutama dalam menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak, menertibkan wajib pajak yang tidak taat, dan menjaga integritas aset milik pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Lampung Danang Surya Wibowo menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga berperan aktif sebagai mitra strategis dalam mendukung jalannya pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh program pembangunan daerah berjalan dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN,” kata Danang.
Salah satu bentuk nyata sinergi tersebut adalah penyelesaian status hukum aset Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kalianda yang sebelumnya berpotensi menimbulkan konflik panjang. Melalui mediasi antara Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Koperasi Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga, aset daerah senilai Rp1,3 miliar berhasil diselamatkan.
Danang berharap kerja sama ini menjadi momentum baru untuk memperluas kolaborasi hingga ke tingkat kabupaten/kota, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang solid dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menambahkan bahwa keterlibatan Kejati sangat penting dalam upaya menyelamatkan potensi penerimaan daerah dan mengawal kebijakan fiskal yang sehat.
“Peran kejaksaan sesuai dengan amanat perundang-undangan sangat krusial dalam perlindungan keuangan negara. Oleh karena itu, sinergi ini bukan hanya strategis, tetapi juga sangat relevan dengan tantangan pembangunan saat ini,” tandasnya. (**)
Berikan Reaksi Anda






