Komnas HAM Pantau Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan di Pilkada Lampung 2024

Sep 6, 2024 - 16:18
 0
Komnas HAM Pantau Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan di Pilkada Lampung 2024
foto : antara

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo)- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memulai pemantauan menjelang Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung. 

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebutkan bahwa fokus pemantauan terletak pada pemenuhan hak pilih bagi kelompok rentan, pencegahan konflik sosial, netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Terkait hak pilih, ada 18 kelompok rentan yang kami pantau. Di Lampung, fokus kami pada kelompok disabilitas, pemilih pemula, dan penyintas konflik sosial,” jelasnya dikutip dari antara Jumat (6/9/2024). 

Anis menyoroti bahwa hak atas informasi bagi kelompok rentan di Lampung masih terbatas, terutama bagi masyarakat yang tinggal di hutan register di Kabupaten Mesuji, yang tidak diakui sebagai penduduk dan rentan kehilangan hak pilih mereka. 

“Kasus ini belum ada solusi dari pemerintah daerah (Kabupaten Mesuji) dan penyelenggara pemilu untuk memfasilitasi pemilih di area tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kendala lain terkait pemilih disabilitas. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memiliki data pemilih disabilitas, data klasifikasi kelompok rentan lainnya seperti nelayan, petani, dan pemilih pemula masih belum lengkap. 

“Kelompok-kelompok ini berpotensi kehilangan suara karena kurangnya perhatian pada hak pilih mereka,” katanya.

Selain itu, Anis mengkritik bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus hanya tersedia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) berdasarkan permintaan, sementara di hutan register tidak difasilitasi. “Hal ini bisa menjadi permasalahan pada Pilkada nanti,” tambahnya.

Komnas HAM juga menyoroti masalah kebebasan berpendapat dan berekspresi di Lampung, di mana masyarakat merasa tidak aman saat menyampaikan kritik terhadap pemerintah. 

“Sejumlah aktivis, mahasiswa, dan jurnalis menghadapi ancaman dan intimidasi. Ini menghambat ruang publik yang seharusnya terbuka luas selama kontestasi Pilkada,” jelas Anis.

Terkait netralitas ASN, Anis menekankan bahwa pemahaman pemerintah daerah tentang netralitas aparatur sipil negara masih minim. “Di 15 Kabupaten/Kota di Lampung, ada pasangan calon yang memiliki hubungan keluarga dengan incumbent, yang bisa memicu penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya. 

Menurut Anis, bentuk penyalahgunaan bisa terjadi melalui kebijakan, penggunaan anggaran, dan kewenangan. “Penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa anggaran daerah tidak disalahgunakan untuk mendukung calon tertentu,” tutupnya. (RED/ANT)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow