Komisi II DPRD Kota Palembang Sebut Revitalisasi Pasar 16 Ilir Harus Dilanjutkan
PALEMBANG (lampunggo) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Palembang, memastikan bahwa revitalisasi pasar 16 Ilir yang saat ini terus bergulir harus tetap diteruskan tidak boleh ditunda atau dihentikan. Ketua Komisi III DPRD kota Palembang Abdullah Taufik menjelaskan, adanya penolakan dari pedagang harus segera diselesaikan.
Sejauh ini pihaknya sudah memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Perumda Pasar Palembang Jaya, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir dan PT BCR, Pol PP dan Dinas Perdagangan.
Taufik mengatakan, rapat yang digelar akhir pekan kemarin dilakukan mendengarkan penyampaian telaah hukum dari masing-masing legal yang bersangkutan yakni PT BCR dan juga dari pedagang.
Ia menambahkan, setelah mendengarkan semua telaah hukum dari masing-masing perwakilan OPD, dan rapat dilanjutkan lagi, dari pedagang (P3SRS) kemudian tidak bersedia mengikuti lanjutan rapat atau walk out.
"Iya dari P3SRS meminta agar dibuat pernyataan bahwa PT BCR mengakui SHM yang mereka miliki jika rapat ingin dilanjutkan, karena permintaan tidak dituruti mereka akhirnya keluar meninggalkan rapat,"kata Taufik, Kamis (19/9).
Taufik mengatakan hasil rapat menyimpulkan bahwa ada perbedaan persepsi atau anggapan mengenai SHM yang dimiliki oleh P3SRS dan Perumda Pasar Palembang dan juga PT BCR.
Dia menjelaskan perbedaan paham tersebut mengenai Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang juga dipegang oleh para pedagang. Namun, dalam SHMSRS tersebut terlampir bahwa hak-hak yang tercantum berakhir pada Januari 2016.
"P3SRS memiliki pemahaman yang berbeda terhadap poin-poin dalam salinan tersebut. Mereka menganggap, berakhirnya kontrak tersebut antara PT Prabu Makmur dengan Pemkot Palembang dan tidak berdampak terhadap pedagang,”ujarnya.
Namun demikian Taufik memastikan rapat tersebut tetap berjalan. Pihaknya mendengarkan telaah hukum dan pihak lainnya yang nantinya akan menjadi dasar Komisi II dalam membuat rekomendasi terhadap Pemkot Palembang.
Setelah mendengarkan telaah hukum dari kedua belah pihak. Komisi 2 meminta Pemkot Palembang agar revitalisasi Pasar 16 Ilir segera dilakukan dan tidak boleh ditunda lagi.
Mengenai kapan jadwal rapat dan kapan hasil rekomendasi bisa diberikan, Taufik menyebut akan secepatnya mengadakan rapat dan mencari waktu yang pas karena kesibukan anggota dewan lainnya yang juga punya agenda kedinasan lainnya yang sibuk saat akhir tahun.
"Segera kita rapatnya untuk memberikan rekomendasi pada Pemkot agar revitalisasi berjalan lancar," ujarnya.
Sementara itu disinggung hasil sidak beberapa waktu lalu adanya laporan lapak pedagang yang dirusak dan dicuri, Taufik mengatakan masih menunggu hasil laporan kepolisian. Komisi II tidak berwenang memutuskan itu karena sudah masuk dalam ranah hukum sehingga harus menghormati proses hukum yang berlaku.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda