Kejagung Sita Rp2 Miliar di Rumah Dirut PT Sritex, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp692 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex).

Jul 1, 2025 - 23:03
 0
Kejagung Sita Rp2 Miliar di Rumah Dirut PT Sritex, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp692 Miliar

Jakarta, Lampunggo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). Perkembangan terbaru, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar dari kediaman Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

Penyitaan itu dilakukan usai penggeledahan oleh penyidik di rumah pribadi Iwan yang berlokasi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (30/6/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan uang tunai tersebut disimpan dalam dua plastik bening berisi pecahan Rp100 ribuan.

“Dua plastik bening masing-masing berisi uang Rp1 miliar. Keduanya bertuliskan PT BCA Cabang Solo dengan tanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024,” ujar Harli pada awak media, Selasa (1/7/2025).

Selain kediaman Iwan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Alan Moran Saperino di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari lokasi ini, tim menyita sejumlah dokumen penting serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Tidak berhenti di situ, penyidik Kejagung juga menggeledah tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Sritex, yakni:

- PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar,

- PT Multi Internasional Logistic di Surakarta, dan

- PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar.

“Dari penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik seperti flashdisk. Saat ini, permohonan izin penyitaan atas barang-barang tersebut sedang diajukan ke pengadilan negeri setempat,” tambah Harli.

Kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah:

1. Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex;

2. Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI periode 2020;

3. Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyaluran fasilitas kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang mencapai nilai total kerugian negara sebesar Rp692 miliar.

“Nilai kerugian negara sesuai dengan besaran kredit yang disalurkan, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja. Namun dalam praktiknya, dana tersebut disalahgunakan untuk membayar utang perusahaan serta membeli aset-aset non-produktif,” jelas Qohar.

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow