Dilantik Pj Bupati Tanggamus, Suaidi Resmi Penjabat Sekretaris Daerah

Jul 23, 2024 - 08:55
 0
Dilantik Pj Bupati Tanggamus, Suaidi  Resmi Penjabat Sekretaris Daerah


TANGGAMUS--Pj. Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT. melantik Ir. Suaidi, M.M., sebagai Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah  Tanggamus di ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Tanggamus pada Senin, 22 Juli 2024.

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Tanggamus No. 800.1.3.3/752/43/2024 tentang pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Dasar hukum pelantikan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865).

Selain itu, pelantikan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897), serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 Nomor 212, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 102).

Pelantikan ini juga sesuai dengan Surat Pj. Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/2440/M/ VI.04/2024 tanggal 19 Juli 2024 mengenai persetujuan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Dengan keputusan ini, Pegawai Negeri Sipil Ir. Suaidi, M.M. yang menjabat sebagai Asisten dan Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, diangkat juga sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT. menyatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Daerah adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.

“Jabatan Sekretaris Daerah mempunyai peran yang sangat penting karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sekretaris Daerah berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.

Dengan fungsi yang demikian, Sekretaris Daerah merupakan faktor penggerak organisasi pemerintahan daerah. Citra pemerintah Kabupaten Tanggamus akan sangat dipengaruhi oleh Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya," ujar Mulyadi. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow