Bebas Berkat Amnesti, Pengguna Narkoba dan Napi Gangguan Jiwa Kembali ke Rumah

Aug 4, 2025 - 14:51
 0
Bebas Berkat Amnesti, Pengguna Narkoba dan Napi Gangguan Jiwa Kembali ke Rumah
Foto ilustrasi net

BANDARLAMPUNG, Lampunggo.com – Sebanyak 208 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Lampung dibebaskan usai menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Mayoritas dari mereka merupakan narapidana kasus narkotika, baik pengguna maupun individu dengan gangguan kejiwaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Sebanyak 208 WBP diberikan amnesti. Diharapkan kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mereka tidak mengulangi tindak pidana dan bisa kembali berperan aktif di masyarakat,” ujar Jalu, Senin (4/8/2025).

Jalu menjelaskan, 208 narapidana tersebut berasal dari 15 lapas dan rutan di seluruh Provinsi Lampung. Hanya satu lembaga yang tidak mengusulkan penerima amnesti, yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Ia juga menambahkan, para WBP dan keluarga mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia serta jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas kebijakan yang dianggap memberikan harapan baru bagi kehidupan mereka di luar lembaga pemasyarakatan.

“Amnesti ini tidak hanya memberikan keadilan restoratif, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi para narapidana untuk menjalani hidup yang lebih baik,” tutup Jalu.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung program pembinaan narapidana agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum, serta memperkuat pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. (**) 

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow