Tiga Tersangka Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp 150 Juta

Sep 8, 2024 - 06:08
 0
Tiga Tersangka Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp 150 Juta

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo) – Tiga tersangka agen rokok ilegal akhirnya dibebaskan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandar Lampung setelah membayar denda sebesar Rp 150 juta. 

Kasi Humas KPPBC Bandar Lampung, Heriyanto, mengonfirmasi bahwa ketiganya sudah dipulangkan. Pembebasan ini mengikuti aturan Ultimum Remedium (UR) Bea Cukai yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 40b ayat 3, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Aturan baru dalam Undang-Undang HPP memungkinkan pelanggaran pidana cukai dihindari penyidikannya jika pelaku membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar," ujar Heriyanto pada Sabtu (7/9/2024).

Ia menambahkan, Undang-Undang Cukai bertujuan untuk memulihkan penerimaan negara. Langkah ini diambil untuk mendukung upaya tersebut. Sebelumnya, ketiga tersangka ditawarkan opsi untuk membayar denda terkait kasus peredaran rokok ilegal.

"Para pelaku ditawari untuk menghindari penyelidikan dengan membayar denda tiga kali lipat dari cukai, yang akan masuk ke kas negara. Jika mereka menolak, maka penyelidikan tetap akan dilanjutkan," jelas Heriyanto.

Heri juga menyebut bahwa denda administrasi yang dibayarkan oleh ketiga tersangka ini dihitung berdasarkan jumlah barang bukti rokok ilegal yang disita. 

"Berdasarkan pengakuan mereka, dari 72 ribu batang rokok yang disita, tidak semuanya milik mereka. Namun, rincian pastinya saya belum dapatkan," tambahnya.

Sebelum diserahkan kepada pihak Bea Cukai pada 27 Agustus 2024, ketiga tersangka, yaitu CA (37), SN (33), dan IS (30), ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dengan barang bukti berupa 72 ribu batang rokok tanpa cukai dari berbagai merek. 

Ketiga tersangka hanya menginap satu malam di KPPBC Bandar Lampung sebelum akhirnya dibebaskan pada 28 Agustus 2024. (RED)

sumber : detik.com

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow