Terjebak Tipu Muslihat Pemerasan Berkedok Spiritual, Wanita di Lampung Merugi Rp88 juta

Aug 22, 2024 - 14:30
 0
Terjebak Tipu Muslihat Pemerasan Berkedok Spiritual, Wanita di Lampung Merugi Rp88 juta
foto (ist)

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo) : Endang (38), seorang pria yang tampaknya biasa saja, ternyata memiliki rencana jahat yang begitu licik, hingga menjerat korbannya dalam lingkaran pemerasan yang mengerikan.

Kombes Donny Arif Praptomo dari Ditreskrimsus Polda Lampung membeberkan Pria yang berasal dari Serang ini, dengan dalih pengobatan spiritual, berhasil memeras seorang perempuan tak bersalah dari Bandar Lampung, yang hanya dikenal sebagai HE.

Semua bermula dari sebuah grup WhatsApp yang seolah menjadi jembatan bagi Endang untuk mendekati korban. Saat HE tanpa sadar mengirimkan sebuah foto ke grup tersebut, Endang melihat kesempatan untuk melancarkan aksinya. Dengan wajah yang mungkin terlihat penuh keyakinan, ia menghubungi HE, mengklaim bahwa ia mampu "melihat" aura negatif yang menyelimuti korban. Dan di sinilah tipu daya itu dimulai.

Dengan penuh tipu muslihat, Endang meminta HE untuk membayar Rp 60 juta sebagai biaya "ruwatan" — ritual yang katanya mampu menghapus aura negatif tersebut. Tak menyadari perangkap yang sudah dipasang, HE menyerahkan uang tersebut, percaya bahwa ia sedang menyelamatkan dirinya dari sesuatu yang tidak terlihat.

Namun, kejahatan Endang tak berhenti di situ. Dengan dalih pengobatan spiritual, ia mengajak HE untuk melakukan video call. Di bawah pengaruh janji palsu, HE akhirnya menanggalkan pakaiannya, sebuah momen yang kemudian diabadikan oleh Endang dengan licik. 

Foto-foto tersebut menjadi senjata baru bagi Endang untuk kembali mengancam HE. Kali ini, ia menuntut tambahan Rp 20 juta, dengan ancaman bahwa foto-foto memalukan itu akan disebarkan jika tuntutannya tidak dipenuhi.

HE, yang kini terjebak dalam cengkeraman pemerasan yang mengerikan, akhirnya menyadari kenyataan pahit. Total kerugian yang ia derita mencapai Rp 88 juta. 

Namun, yang lebih mengejutkan lagi, HE ternyata bukan satu-satunya korban. Endang telah menjaring korban lain di Banten, menunjukkan betapa luas dan dalamnya operasi jahat ini.

Di hadapan hukum, Endang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kombes Donny menegaskan bahwa Endang dikenakan pasal-pasal berat terkait ITE dan pornografi, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow