Temuan Keuangan di Pemda Meningkat, BPK Sumsel Soroti Masalah Pengeluaran

Sep 6, 2024 - 09:06
 0
Temuan Keuangan di Pemda Meningkat, BPK Sumsel Soroti Masalah Pengeluaran

PALEMBANG (lampunggo) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan mencatat peningkatan jumlah temuan terkait pengelolaan keuangan daerah dari pemeriksaan kepada 18 Pemda di Sumsel. Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023, total temuan yang harus dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp 408 miliar, naik signifikan dari Rp309 miliar pada temuan tahun 2022 lalu.

Dalam acara Media Workshop yang digelar di Kantor BPK Sumsel, Kamis (5/9), Andri menjelaskan bahwa temuan ini terkait dengan belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, banyak Pemda yang masih belum menjalankan tata kelola keuangan dengan baik, terutama dalam hal belanja daerah.

"Biasanya, masalah yang sering kami temui adalah pengeluaran belanja yang belum sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, kami memberikan rekomendasi agar ada perbaikan di periode berikutnya," ujar Andri saat diwawancarai, Kamis (5/9).

Hingga saat ini, jumlah uang yang telah dikembalikan oleh seluruh Pemda di Sumsel sebesar Rp188 miliar. Andri mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mendorong Pemda untuk segera mengembalikan uang tersebut ke KAS masing-masing.

"Sebab, ada konsekuensi bila tidak dikembalikan selama 60 hari sampai batas waktunya, maka hasil temuan itu dapat diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," jelasnya.

Selain itu, Andri menyebutkan bahwa jika ada temuan signifikan, hal tersebut akan masuk dalam laporan buku 2 dengan catatan kepatuhan, dan harus ditindaklanjuti dengan pengembalian dana ke kas daerah.

"Pemeriksaan ini bertujuan agar pemerintah daerah bisa melakukan perbaikan dan menjalankan tata kelola keuangan yang lebih baik di masa mendatang," tutupnya.

Terkait opini wajar tanpa pengecualian atau yang disingkat WTP, dia menegaskan jika hal itu bukan prestasi yang harus dielu-elukan oleh Pemerintah Daerah. Opini yang diterbitkan BPK itu adalah opini audit jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

"Opini WTP bukanlah prestasi yang harus dielu-elukan. Itu hanyalah kewajiban Pemda untuk menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi. Pemerintah daerah yang mendapatkan WTP bukan berarti bersih dari praktik korupsi," tegasnya. 

Menurutnya, masyarakat sering salah memahami arti dari opini WTP, dan penting bagi Pemda untuk tidak menggunakan status tersebut sebagai tanda kebersihan dari korupsi.

"Kalau sudah WTP ya biasa saja, sebab membuat laporan yang sesuai itu keharusan," pungkasnya.(rml/red) 

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow