Kim Jong Un Eksekusi 30 Pejabat karena Gagal Cegah 1.000 Kematian Akibat Banjir dan Tanah Longsor
PYONGYANG (lampunggo) - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dikabarkan memerintahkan eksekusi hingga 30 pejabat. Beberapa laporan media Korea Selatan (Korsel) memberitakan eksekusi itu diduga terkait kegagalan mereka mencegah banjir dan tanah longsor yang dahsyat.
Seperti diketahui, pada Juli lalu, hujan lebat memicu tanah longsor dan banjir di Korea Utara, yang memengaruhi lebih dari 4.000 rumah dan menyebabkan 15.000 penduduk mengungsi. Bencana tersebut dilaporkan mengakibatkan sekitar 1.000 kematian
Menurut laporan oleh Chosun TV Korea Selatan, yang mengutip seorang pejabat Korea Utara, Kim Jong Un menyerukan hukuman keras untuk dijatuhkan kepada mereka yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang tidak dapat diterima dari nyawa yang disebabkan oleh banjir baru-baru ini.
Para pejabat juga didakwa dengan korupsi dan kelalaian tugas. Eksekusi tersebut dilaporkan terjadi akhir bulan lalu.
''Telah ditetapkan bahwa 20 hingga 30 kader di daerah yang dilanda banjir dieksekusi pada waktu yang sama akhir bulan lalu,'' kata pejabat tersebut.
Meskipun identitas pejabat yang dieksekusi masih dirahasiakan, namun Kantor Berita Pusat Korea Utara (KCNA) melaporkan bahwa Kang Bong-hoon, sekretaris Komite Partai Provinsi Chagang sejak 2019, termasuk di antara para pemimpin yang dicopot dari jabatannya oleh Kim Jong-un.
Kim Jong Un sendiri diketahui mengunjungi daerah yang terkena dampak banjir dan menyatakan bahwa akan memakan waktu beberapa bulan untuk membangun kembali serta memulihkan lingkungan yang sepenuhnya terendam banjir.(*)
Berikan Reaksi Anda