Sidang Korupsi Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 26,9 Miliar

Dec 5, 2024 - 08:17
 0
Sidang Korupsi Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 26,9 Miliar

PALEMBANG (lampunggo) - Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Rabu (4/12/2022).

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Bambang Anggono, Mantan General Manager PT PLN Sumbagsel, Budi Widi Asmoro, Mantan Manager Engineering PT PLN Sumbagsel, dan Nehemia Indrajaya, Direktur PP Truba Engineering Indonesia. 

Dari pantauan Bambang dan Budi mengikuti persidangan secara langsung, sementara Nehemia mengikuti persidangan secara online karena sedang menjalani perawatan.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terlibat dalam praktik mark-up harga dalam proyek Retrofit Sistem Soot Blowing yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 26,9 miliar. 

"Bahwa Terdakwa I Bambang Anggono dan Terdakwa II Budi Widi Asmoro dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT.Truba Engineering Indonesia (tuntutan terpisah), mengatur perencanaan anggaran untuk melakukan kenaikan harga (mark up) serta mengunci syarat dan spesifikasi dalam pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero)," ungkap JPU KPK

Selain itu, para terdakwa juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan Budi Widi Asmoro tercatat memperkaya dirinya sebesar Rp750 juta dan Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25,8 miliar.

“Atas perbuatan para terdakwa, telah merugikan keuangan negara di PT.PLN (Persero) sebesar Rp 26,9 miliar,” tegas Jaksa KPK.

JPU KPK juga mengungkapkan bahwa Nehemia Indrajaya, yang berperan sebagai pelaksana proyek, menyiapkan dokumen penawaran PT Truba Engineering Indonesia dengan keuntungan yang ditentukan sebesar 20-25% dari harga dasar pembelian. Perbuatan para terdakwa ini dinilai melanggar hukum dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.(rml/red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow