Sebanyak 41 Napi Terlibat Korupsi di Lampung Diusulkan Mendapat Remisi Menjelang HUT RI ke-78

Aug 14, 2023 - 12:39
 0
Sebanyak 41 Napi Terlibat Korupsi di Lampung Diusulkan Mendapat Remisi Menjelang HUT RI ke-78

BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com)-Sebanyak 41 narapidana (napi) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) atau koruptor di Lampung diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. 

Sementara jumlah total narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi mencapai 5.677 orang, termasuk dalam kategori remisi umum I dan II .

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Lampung, Farid Junaedi, membenarkan bahwa narapidana yang terlibat dalam kasus tipikor dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung diusulkan untuk menerima remisi umum I.

Pernyataan ini disampaikan oleh Farid dalam keterangan tertulis pada Senin (14/8/2023), dimana ia menjelaskan bahwa usulan remisi ini diberikan kepada narapidana yang dinilai telah memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Kriteria tersebut mencakup berkelakuan baik yang terbukti melalui ketiadaan hukuman disiplin dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Selain itu, para napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi juga telah menjalani setidaknya sepertiga dari masa tahanan di lapas.

Menurut data dari Kemenkumham Kanwil Lampung, dari total 41 napi yang diusulkan untuk remisi, terdapat 26 orang di Lapas Kelas I Bandar Lampung, 4 orang di Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan 3 orang di Lapas Kelas IIA Kota Metro. 

Selain itu, ada 3 orang di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, 1 orang di Lapas Kelas IIA Kalianda, dan 1 orang di Lapas Kelas IIB Way Kanan. Terdapat juga 1 orang di Rutan Kelas IIB Sukadana, 1 orang di Rutan Kelas IIB Kotabumi, serta 1 orang di Lapas Kelas IIB Kota Agung. (RED)

sumber: kompas.com 

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow