PWNU Lampung Keluarkan Surat Edaran Jelang Pilkada 2024

Oct 8, 2024 - 18:59
 0
PWNU Lampung Keluarkan Surat Edaran Jelang Pilkada 2024

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo)– Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 097/PWNU/A.II/X/2024 pada Selasa (1/10/2024). 

Surat ini ditujukan kepada seluruh pengurus dan anggota NU di Provinsi Lampung, dengan tujuan memberikan pedoman politik yang menjaga integritas organisasi dan mendorong budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah KH. Shodiqul Amin, Katib KH. A. Ma’sum Abror, M.Pd.I., Ketua Tanfidziyah Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum., dan Sekretaris H. Hidir Ibrahim, M.Si., menekankan pentingnya warga NU menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” sebagai landasan aktivitas politik mereka, terutama menjelang Pilkada 2024. Pedoman ini pertama kali diputuskan pada Muktamar ke-28 NU di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta dan tetap relevan hingga saat ini.

Beberapa poin penting dari Surat Edaran tersebut meliputi:

1. Pengurus NU yang masuk dalam Daftar Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah akan secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

2. Pengurus yang bergabung dalam Tim Pemenangan juga akan dinonaktifkan sejak penetapan tim oleh masing-masing kubu.

3. Pengurus yang terlibat dalam pencalonan atau tim pemenangan dilarang menggunakan jabatan formal NU dalam aktivitas kampanye.

4. Aturan khusus berlaku bagi Rais dan Ketua, sesuai Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga NU serta Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2022 dan Nomor 10 Tahun 2023.

5. Penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan akan mengikuti ketentuan Peraturan Perkumpulan Nomor 11 Tahun 2023.

PWNU Lampung menginstruksikan agar seluruh ketua lembaga, badan otonom, pengurus cabang, dan majelis wakil cabang di seluruh Lampung segera menindaklanjuti pedoman ini. Mereka diwajibkan menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Surat Edaran paling lambat 15 Oktober 2024.

Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung, Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum., menekankan pentingnya partisipasi aktif warga NU dalam politik tanpa menyeret NU ke dalam politik praktis. “Kami mengajak warga NU untuk berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam proses politik, namun tetap harus diingat bahwa NU adalah Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah, bukan alat politik praktis. NU harus menjaga jati dirinya agar tidak terintervensi oleh kepentingan politik yang bisa merusak nilai-nilai luhur yang kita anut,” ujarnya.

Puji Raharjo juga menegaskan bahwa menjaga prinsip Khitah NU adalah kunci agar kontribusi NU terhadap pembangunan bangsa tetap terjaga tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar yang telah diperjuangkan sejak awal berdirinya organisasi.

PWNU Provinsi Lampung berharap dengan keluarnya Surat Edaran ini, NU dapat terus menjaga peran strategisnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus memastikan keutuhan Jam'iyah di tengah dinamika politik yang semakin kompleks. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow