Pemprov Lampung Tetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Naik 3,16 persen Menjadi Rp.2.716.497,- per bulan

Nov 22, 2023 - 08:26
 0
Pemprov Lampung Tetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Naik 3,16 persen Menjadi Rp.2.716.497,- per bulan

BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com)-Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2024 sebesar Rp2.716.497,- per bulan. Angka ini naik sebesar Rp83.212,- atau 3,16% dari UMP Lampung Tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,-.

Penetapan UMP Lampung Tahun 2024 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar/akademisi, dan asosiasi pengusaha (Apindo).

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023, yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada tanggal 21 November 2023.

Dalam penetapan UMP Lampung Tahun 2024, Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel-variabel ini menjadi dasar utama dalam menetapkan UMP Lampung.

Inflasi di Lampung pada tahun 2023 tercatat sebesar 3,53%. Angka ini lebih rendah dari inflasi nasional sebesar 3,59%. Pertumbuhan ekonomi Lampung pada tahun 2023 juga tercatat cukup baik, yaitu sebesar 6,67%.

Dengan kenaikan UMP Lampung Tahun 2024 sebesar 3,16%, maka upah minimum buruh di Lampung diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

Dampak Kenaikan UMP Lampung Tahun 2024

Kenaikan UMP Lampung Tahun 2024 diperkirakan akan berdampak positif bagi perekonomian Lampung. Hal ini dikarenakan kenaikan UMP akan meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan permintaan barang dan jasa.

Kenaikan UMP juga diperkirakan akan mendorong peningkatan produktivitas kerja. Hal ini dikarenakan buruh yang menerima upah yang lebih layak akan memiliki motivasi yang lebih tinggi untuk bekerja lebih keras.

Namun, kenaikan UMP juga diperkirakan akan menimbulkan dampak negatif bagi pengusaha, yaitu berupa kenaikan biaya produksi. Hal ini dikarenakan pengusaha harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membayar upah buruh.

Untuk mengatasi dampak negatif tersebut, pengusaha dapat melakukan efisiensi dalam proses produksinya. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan bantuan kepada pengusaha, misalnya berupa subsidi upah. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow