KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi, Kini Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.

Jakarta, Lampunggo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa waktu setelah Nurhadi menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.
Penangkapan terhadap Nurhadi kali ini berkaitan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya kembali ke hadapan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan lingkungan peradilan.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan terhadap saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Menurut Budi, tim penyidik melakukan penangkapan pada Minggu (29/6/2025) dini hari. Setelah itu, Nurhadi langsung ditahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Nama Nurhadi bukanlah hal baru dalam daftar panjang kasus korupsi besar di Indonesia. Pada 2020, ia sempat menjadi buronan KPK selama lebih dari tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono, terkait kasus suap dan gratifikasi.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, tuntutan jaksa KPK agar Nurhadi membayar uang pengganti senilai Rp83 miliar tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Selama proses hukum sebelumnya, Nurhadi terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara di MA, termasuk pengaturan putusan dan jual-beli perkara yang melibatkan pihak swasta dan korporasi besar.
Kini, KPK membuka lembaran baru dalam penanganan kasus Nurhadi. Dugaan pencucian uang yang dilakukan diduga erat kaitannya dengan hasil tindak pidana korupsi sebelumnya. Modus pencucian uang biasanya melibatkan pembelian aset, pemindahan dana melalui berbagai rekening, hingga penyamaran kepemilikan harta.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkas Budi. (Ror)
Berikan Reaksi Anda






