Tarif Ojek Online Naik hingga 15 Persen, Kemenhub Siap Terbitkan Aturan Baru
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi rencana kenaikan tarif ojol hingga 15 persen, yang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Jakarta, Lampunggo.com – Kabar penting bagi para pengguna layanan ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi rencana kenaikan tarif ojol hingga 15 persen, yang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan kenaikan tarif ini merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap biaya operasional pengemudi ojol. Ia menegaskan kajian tarif telah rampung dan kini masuk dalam tahap akhir pengambilan keputusan.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua. Itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Menurut Aan, besaran kenaikan tarif ojek online akan bervariasi berdasarkan zona wilayah, berkisar antara 8 persen hingga 15 persen. Namun demikian, rincian kenaikan per zona masih dalam proses penyusunan dan akan diumumkan setelah disepakati bersama pihak aplikator.
Rencana kenaikan tarif ini akan difinalisasi setelah pertemuan antara Kemenhub dengan perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan dan menyamakan pemahaman, kami akan panggil aplikator terkait,” tambah Aan.
Sampai saat ini, tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, yang menetapkan pembagian wilayah dalam tiga zona tarif:
Zona I: Sumatra, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali. Tarif berkisar Rp1.850–Rp2.300/km.
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Tarif saat ini Rp2.600–Rp2.700/km.
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Tarif berkisar Rp2.100–Rp2.600/km.
Kenaikan tarif ini akan menyesuaikan struktur zona tersebut, dengan mempertimbangkan biaya operasional, harga bahan bakar, serta kebutuhan hidup layak para mitra pengemudi.
Berikan Reaksi Anda






