KPK Selidiki Bisnis Usaha Kursus Bahasa Asing Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Bandar Lampung

Aug 13, 2023 - 06:19
Aug 13, 2023 - 06:21
 0
KPK Selidiki Bisnis Usaha Kursus Bahasa Asing  Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Bandar Lampung
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (antara)

JAKARTA (lampunggo.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah bisnis yang terkait dengan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dalam upaya untuk mengklarifikasi asal dana yang digunakan sebagai modal untuk usaha sampingan tersebut.

Terkini, KPK sedang menyelidiki sumber modal yang digunakan untuk mendirikan usaha kursus bahasa asing di Kota Bandar Lampung. Dalam usaha ini, Andhi Pramono bekerja sama dengan Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M. Yusuf S Barusman.

KPK bahkan telah memeriksa M. Yusuf dan istrinya, Desi Falena, pada Kamis yang lalu.

"Kedua saksi tersebut merupakan pihak yang diajak untuk bergabung dalam kerja sama bisnis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Jumat (11/8).

Usaha kursus bahasa asing ini dioperasikan oleh PT BGK. Situs perusahaan tersebut mencatat bahwa Desi Falena menjabat sebagai Pimpinan Yayasan.

Sebelumnya, terungkap bahwa Andhi Pramono menjadi komisaris di PT GGM LA. Informasi ini diungkapkan melalui pemeriksaan beberapa saksi seperti Pudjo Suseno (karyawan BUMN) dan Rusi Suwandi (swasta).

Diduga bahwa Andhi memiliki saham di perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor dan impor tersebut. Mayoritas klien PT GGM LA adalah pengusaha dari luar negeri.

KPK mencurigai bahwa posisi Andhi di Bea Cukai memungkinkannya untuk memperlancar bisnis PT GGM LA. "Tersangka AP (Andhi Pramono) menjadi salah satu komisaris perusahaan tersebut," kata Ali.

Komisi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri ini telah lebih dulu mengungkap bisnis bengkel mobil antik yang terkait dengan Andhi Pramono.

Dalam mengungkap kasus ini, KPK telah memeriksa Bernard Aryanto dan Yanto Andar Sucipto. Ali Fikri menjelaskan, "Saksi Bernard diperiksa untuk mendalami pengetahuannya tentang bengkel tempat Andhi Pramono menjalankan bisnis mobil antik."

Andhi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, resmi ditahan oleh KPK atas dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). Status hukumnya telah diumumkan pada 15 Mei. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan keduanya oleh penyidik pada Jumat (7/7/2023). (RED)

sumber : rm.id/

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow