KPK Periksa Petinggi Perusahaan, Ungkap Pemerasan Rp 53 Miliar, Kasus Izin TKA di Kemnaker

KPK kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA di lingkungan Kementerian Kemnaker.

Jun 23, 2025 - 21:27
 0
KPK Periksa Petinggi Perusahaan, Ungkap Pemerasan Rp 53 Miliar,  Kasus Izin TKA di Kemnaker

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sejumlah petinggi perusahaan dipanggil sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan ini fokus pada pengusutan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh para pejabat Kemnaker.

“Hari ini, KPK memeriksa saksi-saksi dari pihak perusahaan terkait penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin TKA,” ungkap Budi kepada wartawan, Senin (23/6/2025

Tiga nama yang dipanggil sebagai saksi adalah:

1. Peter Surya Wijaya alias Peter Chang, Pemilik PT Samyang Indonesia

2. Sucipto, Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia

3. Yuli Pramujiyanti, Direktur PT Gria Visa Solusi

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan adanya praktik pemerasan sistematis yang diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, para pejabat di Kemnaker diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin penggunaan TKA.

Dari hasil penyidikan, nilai pemerasan yang terkumpul dari praktik ini mencapai sedikitnya Rp 53 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat melalui mekanisme yang disamarkan, memanfaatkan jabatan dan kewenangan mereka dalam proses persetujuan RPTKA.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan ini. Para tersangka berasal dari kalangan internal Kemnaker, termasuk pejabat struktural yang memiliki akses langsung terhadap proses perizinan penggunaan TKA.

Berikut daftar nama tersangka dan jabatannya:

1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023

2. Haryanto – Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri

3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019

4. Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025

5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025

6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline dan Verifikator RPTKA 2019–2025

7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2019–2025

8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025

KPK menegaskan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kalangan perusahaan dilakukan untuk mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak swasta dalam memberikan suap atau menerima tekanan dari oknum pejabat.

“Kami masih mendalami hubungan antara para pejabat dan perusahaan dalam proses pengurusan izin ini. Apakah ada unsur pemerasan secara langsung atau kerja sama terselubung yang melanggar hukum,” tutup Budi. (Ror)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow