Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai Diberlakukan
JAKARTA (lampunggo) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024.
"Kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” lanjut Aqil.
Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, dijelaskannya masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang.
Untuk itu BPJPH menghimbau kepada pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal yang dimaksud di atas, dapat diakses melalui website halal.go.id dan/atau melalui akun resmi media sosial BPJPH.
Untuk produk luar negeri berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halalnya akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda