Bawaslu RI Tegaskan Larangan Politik Uang pada Pilkada 2024
JAKARTA (Lampunggo)-Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kembali menyoroti politik uang sebagai salah satu ancaman terbesar dalam setiap gelaran Pilkada. Ia mengimbau agar baik tim sukses pasangan calon maupun masyarakat menghindari praktik tersebut demi menjaga integritas demokrasi.
"Politik uang terus menjadi persoalan dari waktu ke waktu. Ini adalah kerawanan utama yang masih terjadi," ujar Bagja dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming uang dari oknum tertentu. "Kami berharap tim kampanye pasangan calon tidak melakukan praktik ini. Masyarakat pun jangan meminta atau menerima politik uang," tegasnya.
Menurut Bagja, politik uang jelas melanggar undang-undang, dan baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana. "UU Pilkada sudah jelas, baik yang memberi maupun menerima politik uang dapat dipidana," tambahnya. Ia juga mendorong masyarakat untuk memilih berdasarkan keyakinan dan integritas calon, bukan karena tekanan materi.
“Semua pihak harus memiliki kesadaran yang sama. Pilihlah calon yang menurut Anda terbaik tanpa tergoda oleh uang,” katanya. (RED)
Berikan Reaksi Anda