Sidang Etik Hakim MKMK : Anwar Usman Pertama yang Disidang

Oct 30, 2023 - 19:53
 0
Sidang Etik Hakim MKMK : Anwar Usman Pertama yang Disidang

JAKARTA (lampunggo.com)-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memulai sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari esok. 

Ketua MKMK, Jimly Asshiddique, mengungkapkan bahwa hakim konstitusi pertama yang akan dihadirkan dalam sidang adalah Ketua MK, Anwar Usman.

"Besok malam, kita akan memulai dengan sidang Hakim Anwar Usman. Harap diingat bahwa sidang tersebut bersifat tertutup," kata Jimly dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin (30/10/2023).

Jimly juga menyebutkan bahwa selain Anwar, kemungkinan besar MKMK akan menggelar sidang yang menghadirkan Hakim Konstitusi Saldi Isra pada malam yang sama. Namun, Jimly belum dapat memastikan kepastian kehadiran Saldi Isra dalam sidang tersebut.

"Mungkin besok kita akan menghadirkan dua hakim, setelah Pak Anwar Usman, mungkin Pak Saldi. Tapi yang pasti, semua hakim akan mendapat giliran dalam sidang-sidang berikutnya," ujar Jimly.

Jimly menjelaskan bahwa MKMK tidak hanya akan menggelar sidang yang melibatkan satu hakim konstitusi pada satu waktu, tetapi juga akan menggelar sidang yang melibatkan sejumlah hakim konstitusi bersama-sama atau secara berkelompok.

"Selain itu, akan ada sidang-sidang yang melibatkan beberapa hakim bersama-sama, ada yang melibatkan dua hakim, ada pula yang melibatkan sembilan hakim secara bersamaan," tambahnya.

Jimly menekankan bahwa sidang-sidang yang melibatkan hakim konstitusi tidak dapat diselenggarakan secara terbuka. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Perlu diingat bahwa sidang-sidang ini harus dilaksanakan dengan ketat sesuai dengan peraturan PMK yang menetapkan bahwa sidang-sidang yang melibatkan hakim konstitusi bersifat tertutup. Hal ini berkaitan dengan etika dan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Jimly.

Sebagai latar belakang, Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi lainnya telah dilaporkan ke MKMK terkait putusan yang mengizinkan kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meskipun belum mencapai usia 40 tahun. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow