Revisi UU Pilkada Batal, DPR RI Patuh pada Keputusan MK untuk Pilkada Serentak 2024

Revisi UU Pilkada Batal, DPR RI Patuh pada Keputusan MK untuk Pilkada Serentak 2024

JAKARTA (Lampunggo) : DPR akan mematuhi dan mengikuti semua aturan yang berlaku. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco mengungkapkan bahwa telah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilakukan saat ini. Rapat paripurna yang sedianya dijadwalkan untuk membahas revisi tersebut akhirnya dibatalkan.

"Pada hari ini, 22 Agustus, rapat paripurna terkait Revisi UU Pilkada yang dijadwalkan pada pukul 10.00 telah ditunda selama 30 menit dan kemudian diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, revisi UU Pilkada batal dilakukan hari ini," jelas Dasco. 

Setelah pembatalan ini, Dasco menjelaskan bahwa jika DPR ingin menggelar rapat paripurna lagi, sejumlah tahapan harus dilewati sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, tahapan pendaftaran Pilkada akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024.

"Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang ada, jika ingin menggelar paripurna lagi, kita harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR. Dan karena pada 27 Agustus 2024 sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada, maka aturan yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi," lanjut Dasco.

Keputusan MK yang dimaksud terkait dengan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. "Judicial review ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," pungkasnya. (RED)