Polsek Sukarame Ungkap Penipuan Kos-Kosan di Bandar Lampung, 75 Mahasiswi Jadi Korban

Oct 16, 2024 - 20:17
 0
Polsek Sukarame Ungkap Penipuan Kos-Kosan di Bandar Lampung, 75 Mahasiswi Jadi Korban

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): – Polsek Sukarame berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan kos-kosan kepada para mahasiswa di Kota Bandar Lampung. Sebanyak 75 mahasiswi menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp200 juta.

Tersangka, Aria Putra Djayanegara, ditangkap aparat kepolisian di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE Martadinata, Sukamaju, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Minggu (13/10/2024). Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan laporan para korban yang melapor ke Polsek Sukarame.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/10/2024), menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan kos-kosan murah kepada mahasiswi melalui platform media sosial. Tersangka memberikan penawaran menarik dengan harga sewa lebih rendah dari harga pasaran, yakni Rp7 juta per tahun, sementara harga sebenarnya berkisar antara Rp8 hingga Rp9 juta.

"Korban umumnya adalah mahasiswi baru yang belum familiar dengan lokasi kos-kosan di Bandar Lampung. Mereka tertarik dengan harga sewa yang lebih rendah dan merasa aman karena berinteraksi langsung dengan tersangka di lokasi kos tersebut," jelas Kompol Hendrik.

Korban-korban ini, lanjut Hendrik, bahkan melakukan transfer pembayaran sewa untuk satu tahun penuh, namun tersangka hanya membayar kepada pemilik kos untuk dua bulan. Ketika korban kembali dari kampung halaman, mereka menemukan kamar kos telah diisi oleh penghuni lain. 

Tersangka, yang ternyata hanyalah penjaga kos-kosan, menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi. "Tersangka tidak mengelola atau memiliki properti kos tersebut, hanya bertindak sebagai perantara yang menipu korban," tambahnya.

Lebih lanjut, Hendrik mengungkapkan bahwa modus penipuan ini sudah berlangsung cukup lama, dengan jumlah korban mencapai 75 orang dan kerugian total sekitar Rp200 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, semua uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dengan orang yang baru dikenal. Ia menegaskan pentingnya verifikasi sebelum melakukan transaksi apapun yang melibatkan pembayaran uang dalam jumlah besar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran yang tampak terlalu menarik dan segera melapor ke kepolisian jika menemui tindak pidana penipuan," tutup Kombes Umi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat dikenakan hukuman pidana. (red) 

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow