Polisi Ungkap Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bandar Lampung, Enam Tersangka Diamankan

Sep 22, 2024 - 07:19
 0
Polisi Ungkap Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bandar Lampung, Enam Tersangka Diamankan
. (Foto: Shutterstock)

Polisi Ungkap Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bandar Lampung, Enam Tersangka Diamankan 

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo) Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap praktek pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis, atau yang dikenal dengan sebutan tembakau gorila. 

Pabrik rumahan ini ditemukan beroperasi di salah satu apartemen di Kota Bandar Lampung, memperlihatkan cara baru dalam memproduksi narkotika secara tersembunyi di kawasan perkotaan.

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil meringkus enam tersangka berinisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), dan AD (21). "Seluruh tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Bandar Lampung," ujarnya, Sabtu (21/9/2024).

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan skala operasional industri rumahan tersebut. Di antaranya, 11 paket besar dan 13 paket kecil tembakau sintetis, serta dua bungkus adonan ekstasi yang telah dicampur dengan bahan dasar tembakau sintetis. 

Tidak hanya itu, aparat juga menyita 10 butir pil ekstasi, satu botol cairan alkohol dengan kadar 95 persen, serta empat unit handphone milik para tersangka yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan narkoba ini. Umi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli media sosial yang dilakukan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung. 

Mereka berhasil menemukan akun Instagram yang menawarkan tembakau sintetis secara online, yang kemudian ditelusuri hingga mengarah ke lokasi apartemen tempat pembuatan narkotika tersebut.

"Dari informasi di media sosial itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa salah satu kamar apartemen di Bandar Lampung digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis. Setelah penggerebekan, petugas berhasil mengamankan enam tersangka dan barang bukti terkait," jelas Umi.

Enam tersangka yang ditangkap kini menghadapi ancaman hukuman berat. Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menegaskan bahwa mereka akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) junto Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus," tegas Umi.

Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana sindikat narkoba kini semakin canggih, memanfaatkan apartemen sebagai tempat produksi narkotika untuk menghindari deteksi aparat. Namun, dengan adanya pengawasan ketat baik melalui patroli digital maupun di lapangan, aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menggagalkan operasional tersebut. (

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo) : Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap praktek pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis, atau yang dikenal dengan sebutan tembakau gorila. 

Pabrik rumahan ini ditemukan beroperasi di salah satu apartemen di Kota Bandar Lampung, memperlihatkan cara baru dalam memproduksi narkotika secara tersembunyi di kawasan perkotaan.

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil meringkus enam tersangka berinisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), dan AD (21). "Seluruh tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Bandar Lampung," ujarnya, Sabtu (21/9/2024).

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan skala operasional industri rumahan tersebut. Di antaranya, 11 paket besar dan 13 paket kecil tembakau sintetis, serta dua bungkus adonan ekstasi yang telah dicampur dengan bahan dasar tembakau sintetis. 

Tidak hanya itu, aparat juga menyita 10 butir pil ekstasi, satu botol cairan alkohol dengan kadar 95 persen, serta empat unit handphone milik para tersangka yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan narkoba ini. Umi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli media sosial yang dilakukan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung. 

Mereka berhasil menemukan akun Instagram yang menawarkan tembakau sintetis secara online, yang kemudian ditelusuri hingga mengarah ke lokasi apartemen tempat pembuatan narkotika tersebut.

"Dari informasi di media sosial itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa salah satu kamar apartemen di Bandar Lampung digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis. Setelah penggerebekan, petugas berhasil mengamankan enam tersangka dan barang bukti terkait," jelas Umi.

Enam tersangka yang ditangkap kini menghadapi ancaman hukuman berat. Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menegaskan bahwa mereka akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) junto Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus," tegas Umi.

Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana sindikat narkoba kini semakin canggih, memanfaatkan apartemen sebagai tempat produksi narkotika untuk menghindari deteksi aparat. Namun, dengan adanya pengawasan ketat baik melalui patroli digital maupun di lapangan, aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menggagalkan operasional tersebut. (red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow