Pelanggaran Tata Kelola Lahan, Satgas PKH Pasang Plang di Lahan PTPN 7 Betung

Aug 6, 2025 - 09:54
 0
Pelanggaran Tata Kelola Lahan, Satgas PKH Pasang Plang di Lahan PTPN 7 Betung

PALEMBANG (lampunggo) - Tim Satgas Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari Kejaksaan, TNI/Polri, Kementrian/Lembaga dan lainnya mengamankan ribuan hektare wilayah Kawasan PTPN 7 Betung di Desa Bentayan, beberapa waktu lalu. Penyitaan ini dilakukan karena PTPN 7 telah melebihi batas tanam yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengamankan lahan seluas 1.468,16 hektare perkebunan sawit di PTPN 7 Betung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kepala Seksi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, Selasa (5/8/2025).

Penyitaan ini dilakukan lewat sinergi dengan Tim Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Penyitaan ini membuktikan bahwa tim satgas tidak tebang pilih meskipun berhadapan dengan BUMN.

“Lahan seluas itu sendiri telah di tanami sawit oleh PTPN 7 dan dipasang plang karena melebihi batas tanam,” ujarnya.

Tentunya pengamanan ini adalah langkah hukum yang sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang melarang segala bentuk penguasaan dan transaksi lahan tanpa izin resmi dari satgas terkait.

“Apalagi ada larangan memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan,”bebernya.

Diperkirakan ratusan miliar aset negara yang telah di selamatkan oleh Satgas PKH yang didalamnya terdiri dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sebelumnya juga, Tim Satuan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang terdiri dari Kejaksaan, TNI/Polri, Kejaksaan, Kementerian/Lembaga dan lain sebagainya memasang plang di wilayah lahan suaka marga satwa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin. Lahan seluas 6.633, 44 hektare ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia c q Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Diketahui, Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto ini diberi mandat besar untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara.(rml/red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow