Oknum Guru Ngaji di Way Kanan Terancam 15 Tahun Penjara Atas Tindak Pencabulan

Feb 24, 2024 - 19:38
 0
Oknum Guru Ngaji di Way Kanan Terancam 15 Tahun Penjara Atas Tindak Pencabulan

WAY KANAN (lampunggo.com)–Oknum guru ngaji berinisial MN (51) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur.

MN ditangkap oleh pihak kepolisian setelah salah satu korbannya, D (13), berani melapor ke Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Lampung, pada Jumat (23/2).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan bahwa MN telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Modus yang digunakan MN terbilang licik, yaitu dengan membujuk korban untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lebih berani dan lebih pintar di sekolah.

Berdasarkan pengakuan D, pencabulan tersebut terjadi saat kondisi rumah sedang sepi. MN mencabuli D dan berusaha membujuknya untuk membuka seluruh pakaiannya. Karena D takut dan tidak mau, MN akhirnya pergi dan memberikan uang Rp 10 ribu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MN telah mencabuli 6 muridnya, dengan usia rata-rata antara 8 sampai 15 tahun. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Atas perbuatan bejatnya, MN dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Hukuman tersebut dapat diperberat karena jumlah korban lebih dari satu orang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap potensi terjadinya kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak. Orang tua diimbau untuk selalu mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang bahaya kekerasan seksual. (RED)

sumber: kumparan.com

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow