MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi

JAKARTA (lampunggo) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi oleh masyarakat mampu adalah haram.
Fatwa ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa subsidi pemerintah tepat sasaran bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyatakan bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Oleh karena itu, masyarakat mampu tidak berhak memanfaatkan bahan bakar bersubsidi.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi. Penggunaan tersebut merupakan penyalahgunaan hak yang telah diatur oleh pemerintah untuk kelompok tertentu,” ujar Miftahul Huda.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan distribusi BBM dan LPG bersubsidi dengan jelas. Pertalite dialokasikan untuk masyarakat menengah ke bawah, sementara gas LPG 3 kg hanya untuk kelompok ekonomi lemah.
Miftahul Huda juga menyoroti aspek keadilan dalam Islam, mengutip Surat An-Nahl ayat 90, yang menegaskan pentingnya keadilan dalam distribusi sumber daya. Ia menilai bahwa orang kaya yang menggunakan subsidi telah merampas hak orang miskin dan melakukan tindakan yang tergolong sebagai ghasab—yakni mengambil hak orang lain tanpa izin.
"Subsidi merupakan amanah dari pemerintah yang harus digunakan sesuai tujuan awalnya. Pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak, terutama orang kaya, dianggap sebagai bentuk penyelewengan," jelasnya.
MUI berharap dengan adanya fatwa ini, masyarakat yang lebih mampu dapat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas bersubsidi, sehingga subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak. Selain itu, MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran subsidi agar lebih adil dan merata.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda






