KPU Pesisir Barat Perpanjangan Waktu Melengkapi Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg
PESISIR BARAT (LG)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah memberikan perpanjangan waktu kepada partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk melengkapi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten tersebut.
Marlini, Ketua KPU Kabupaten Pesbar, mengungkapkan bahwa perpanjangan waktu ini didasarkan pada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon.
Surat dinas tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, pada tanggal 10 Juli 2023. Perpanjangan waktu ini telah dimulai sejak Senin, 10 Juli 2023, dan akan berakhir pada Minggu, 16 Juli 2023. Parpol diberikan kesempatan untuk mengganti dokumen perbaikan persyaratan bacaleg yang telah diserahkan kepada KPU pada periode pengajuan perbaikan dokumen, yaitu antara 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
Marlini menjelaskan bahwa selama masa perpanjangan waktu ini, KPU Pesbar mengingatkan seluruh parpol agar tidak mengganti bacaleg yang telah diajukan sebelumnya. KPU saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi untuk memeriksa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang telah diajukan sejak 10 Juli 2023. Proses verifikasi ini akan berlangsung hingga 6 Agustus 2023.
Jika terdapat dokumen persyaratan bacaleg yang masih belum lengkap atau berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), parpol diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg pada masa perpanjangan waktu perbaikan dokumen tersebut.
Adapun dokumen yang masih dapat diganti atau dilengkapi termasuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, kartu tanda anggota, dokumen bukti pencantuman gelar, serta surat keterangan dari pengadilan negeri, dan dokumen lainnya.
Marlini menegaskan bahwa pembukaan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU hanya diperbolehkan untuk mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan. Oleh karena itu, parpol dilarang mengganti bacaleg pada masa perpanjangan waktu perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
Marlini juga menambahkan bahwa jika parpol masih ingin mengganti bacaleg, ada tahapan yang harus diikuti. Parpol baru dapat mengajukan perubahan setelah tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan berlangsung pada 6-11 Agustus 2023. Selanjutnya, pengajuan pengganti bacaleg sementara dapat dilakukan setelah adanya masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS tersebut, dengan tahapan yang dimulai pada 14-20 September 2023.
Tahapan selanjutnya adalah pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan berlangsung dari 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023. (RED)
Berikan Reaksi Anda