Kejati Sumsel Didesak Ungkap Aktor Intelektual Pemalsuan RUPS-LB Bank SumselBabel

Sep 29, 2024 - 06:39
 0
Kejati Sumsel Didesak Ungkap Aktor Intelektual Pemalsuan RUPS-LB Bank SumselBabel

PALEMBANG (lampunggo) - Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (26/9).

Mereka mendesak Kejati Sumsel mengungkap aktor intelektual dibalik pemalsuan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SumselBabel (BSB) di Pangkal Pinang, tahun 2020 lalu.

Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal menerangkan, sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemalsuan RUPS-LB BSB, yakni berinisial WT dan EM selaku notaris serta IR sebagai asisten notaris EM.

“Kita ketahui, bahwa notaris ini seorang profesional, artinya dia bekerja secara profesional, perubahan ini agak beda dari yang lain. Kita menduga adanya keterlibatan pemegang saham utama di dalam BSB,” kata Sandi ditemui seusai gelar aksi damai di Kejati Sumsel.

Selain itu, dalam pernyataan sikap, SIRA mendesak Kejati Sumsel untuk segera menahan para tersangka, segera lakukan P21 agar secepatnya dilakukan persidangan. Sehingga fakta persidangan nanti dapat terungkap siapa saja yang bermain dalam kasus ini.

Kemudian mendesak para tersangka agar berkata yang sebenarnya, jangan sampai hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara dugaan pemalsuan hasil RUPS-LB BSB tahun 2020 di Pangkal Pinang.

Lalu meminta Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara ini. Agar kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kita menuntut Kejati Sumsel dalam pengungkapan kasus pemalsuan dokumen RUPS-LB Bank SumselBabel. Kita ketahui Bareskrim sudah memberitahukan surat penetapan tersangka, tanggal 6 September. Semua SPDP segera diberikan ke Kejati Sumsel,” cetus dia.

Di tempat yang sama, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka. Sedangkan surat perintah dimulai penyidik (SPDP) belum diterima dari Bareskrim Mabes Polri. 

“Sampai saat ini baru diterima surat pemberitahuan penetapan tersangka, untuk SPDP belum. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kita sampaikan,” kata Vanny singkat.

Untuk diketahui, Setelah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan di Jakarta dan  Palembang beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidektsus) Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada 20 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejati Sumsel.

Dari SPDP yang diterbitkan itu, dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu itu, mengarah pada  dugaan terhadap tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi tindak pidana yang dilakukan. 

Tersangkanya nanti, berpotensi dijerat pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50A dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

"Berkaitan dengan hak tersebut, maka penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dan apabila telah ditemukan tersangkanya, maka penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangkanya," bunyi petikan SPDP tersebut.(rml/red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow