Kejati Lampung Tetapkan Pejabat BUMN Tersangka Korupsi Jalan Tol Terpeka, Kerugian Negara Rp66 Miliar

Aug 13, 2025 - 15:47
 0
Kejati Lampung Tetapkan Pejabat BUMN Tersangka Korupsi Jalan Tol Terpeka, Kerugian Negara Rp66 Miliar
Kejati Lampung menetapkan pejabat BUMN inisial IBN tersangka. (Foto: Dok. Kejati Lampung)

Bandar Lampung, Lampung go– Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan seorang pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial IBN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).

Dari tangan IBN, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4,09 miliar, memblokir aset tanah dan bangunan, serta mengamankan lima unit mobil mewah dan tiga sepeda Brompton dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa IBN saat ini sudah berstatus terpidana dalam perkara lain dan tengah menjalani hukuman di Lapas Cibinong.

"Selama penyidikan, tim Kejati Lampung menggeledah empat lokasi berbeda di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang," ujar Armen, Rabu (13/8/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp4.099.256.764. Dari jumlah itu, Rp2.191.514.113 sudah diamankan, sementara Rp1.907.742.651 diblokir di rekening bank.

Sejak Maret 2025, Kejati Lampung telah berhasil mengamankan total Rp6,357 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Proyek pembangunan tol Terpeka memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,25 triliun dengan panjang jalan 12 kilometer. Pengerjaan dilakukan selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, ditambah masa pemeliharaan selama tiga tahun.

Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum tim proyek. Laporan pertanggungjawaban keuangan dibuat secara fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan, seolah berasal dari pekerjaan proyek yang sah. Faktanya, pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

IBN diduga tidak hanya memalsukan dokumen, tetapi juga menggunakan nama vendor fiktif dan bahkan meminjam nama vendor tertentu untuk memperlancar aksinya.

"Kerugian negara mencapai Rp66 miliar. Semua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Armen.

Dari tangan IBN, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4,09 miliar, memblokir aset tanah dan bangunan, serta mengamankan lima unit mobil mewah dan tiga sepeda Brompton dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow