Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Resmi Layani Pencetakan Sertifikat Apostille: Memudahkan Pelayanan Dokumen Legalisasi untuk Kebutuhan Internasiona

Aug 9, 2023 - 12:21
Aug 9, 2023 - 12:23
 0
Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Resmi Layani Pencetakan Sertifikat Apostille: Memudahkan Pelayanan Dokumen Legalisasi untuk Kebutuhan Internasiona

BANDARLAMPUNG (lampunggo.com)-Kabar gembira bagi masyarakat Lampung dari  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung untuk cetak sertifikat Apostille, masyarakat di Provinsi Lampung tidak perlu lagi melakukan pencetakan ke Loket Jakarta.

Informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada website resminya lampung.kemenkumham.go.id, menjelaskan pasca dilakukannya pembekalan oleh tim apostille Ditjen AHU dan telah dilakukan publikasi secara resmi di media sosial Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI . Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Kanwil Kemenkumham sudah bisa melayani pencetakan sertifikat Apostille sejak tanggal 12 Juli 2023.

Dan untuk pertama kali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM; Dr. Alpius Sarumaha menyerahkan sertifikat Apostille kepada Pemohon an. M. Afif yang berasal dari pringsewu. Turut mendampingi Kepala Subbidang Pelayanan AHU; Masriakromi yang ikut serta penyerahan sertifikat apostille.

Total 7 dokumen pendidikan yang diajukan untuk apostille. M. Afif menuturkan Dokumen tersebut digunakan untuk bekerja di jerman selain itu M.Afif juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh kantor wilayah sangat bagus dari pencetakan sertifikat hingga perekatan dokumen.

Dr. Alpius Sarumaha mengatakan "Layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. 

Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler"

Untuk diketahui Sertifikat Apostille adalah sebuah tanda pengesahan yang diberikan oleh pemerintah suatu negara untuk mengesahkan keabsahan dan otentisitas dokumen publik yang dikeluarkan di negara tersebut, sehingga dokumen tersebut dapat diakui secara sah di negara-negara lain yang merupakan anggota Konvensi Apostille. Konvensi Apostille adalah perjanjian internasional yang disepakati di bawah naungan Konferensi Den Haag tentang Hukum Internasional Privat pada tahun 1961.

Fungsi utama dari sertifikat Apostille adalah untuk menghilangkan kebutuhan untuk melakukan proses legalisasi yang panjang dan rumit pada dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Biasanya, sebelum adanya sertifikat Apostille, dokumen yang ingin digunakan di negara lain harus melewati serangkaian tahapan legalisasi di negara asal, kemudian oleh Kementerian Luar Negeri, dan akhirnya oleh kedutaan atau konsulat negara tujuan. Proses ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga mengharuskan pemohon melakukan kunjungan fisik ke berbagai lembaga terkait.

Dengan sertifikat Apostille, negara-negara anggota Konvensi Apostille sepakat untuk mengakui dan menghormati pengesahan dokumen yang diberikan oleh negara-negara lain yang juga merupakan anggota konvensi tersebut. Sertifikat Apostille ditempatkan di atas atau terlampir pada dokumen asli, menegaskan bahwa tanda tangan, jabatan resmi, atau cap yang terdapat di dokumen tersebut adalah sah dan otentik.

Penting untuk diingat bahwa sertifikat Apostille hanya berlaku antara negara-negara yang telah menerapkan Konvensi Apostille. Oleh karena itu, sebelum mengajukan sertifikat Apostille, penting untuk memastikan bahwa negara tujuan mengakui dan mengikuti konvensi tersebut. Sertifikat Apostille sering kali diperlukan untuk dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, transkrip nilai, akta notaris, dan dokumen-dokumen publik lainnya yang akan digunakan di luar negeri.

Diharapkan ke depannya dalam menunjang lancarnya layanan cetak sertifikat Apostille, masyarakat di Provinsi Lampung dapat melakukan pencetakan di kantor wilayah sehingga tidak perlu ke Loket Jakarta., masyarakat di Provinsi Lampung dapat melakukan pencetakan di kantor wilayah sehingga tidak perlu ke Loket Jakarta. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow