DPRD dan Gubernur Sumsel Sahkan Perubahan APBD 2025, Defisit Capai Rp108 Miliar

PALEMBANG (lampunggo) - DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur H. Herman Deru resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu ditegaskan dalam rapat paripurna XVIII DPRD Sumsel, Rabu (6/8/2025), setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dan dihadiri pimpinan DPRD lainnya serta Gubernur, Sekda, kepala OPD, dan pejabat terkait.
Juru bicara Banggar DPRD Sumsel, Achmad Kadafi, merinci struktur anggaran hasil pembahasan sebagai berikut:
Pendapatan: Rp11,129 triliun
Belanja: Rp11,237 triliun
Defisit: Rp108,4 miliar
Penerimaan Pembiayaan: Rp108,4 miliar
Pengeluaran Pembiayaan: Rp0
SILPA: Nihil
Setelah pemaparan, rapat sempat diskors untuk meminta persetujuan peserta. Dengan suara bulat, Raperda disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Gubernur.
Dalam pidatonya, Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD, terutama Banggar, Badan Musyawarah, dan komisi-komisi yang telah menyelesaikan pembahasan bersama OPD tepat waktu.
“Terima kasih atas komitmen dan sinergi semua pihak dalam menyelesaikan Perubahan APBD 2025. Ini bukti bahwa kerja sama legislatif dan eksekutif berjalan solid demi kepentingan masyarakat Sumsel,” ujar Deru.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda






