Diskotek Ilegal Bandar Lampung Diambang Penyegelan! Pemprov Lampung Siap Bertindak Tegas
BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan peringatan keras: seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai diskotek. Semua tempat yang melanggar aturan ini terancam disegel tanpa kompromi!
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa izin yang ada saat ini hanya berlaku untuk bar dan lounge. Diskotek? Tidak ada izin sama sekali!
"Kami belum pernah mengeluarkan izin diskotek di Bandar Lampung. Saya mengimbau keras kepada para pengusaha THM untuk segera mengurus izin diskotek jika ingin tetap beroperasi dengan aman," tegas Yudhi. Ia bahkan menyarankan para pelaku usaha untuk segera mengajukan permohonan izin melalui sistem OSS terbaru.
Jika pengusaha nekat dan tak segera mengurus izin, tindakan tegas siap diambil. "Kami tidak segan-segan menyegel diskotek yang beroperasi tanpa izin, seperti yang sudah terjadi di tiga tempat hiburan sebelumnya," tambahnya dengan nada serius.
Tiga THM yang sudah disegel antara lain Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore di kawasan Teluk Betung Selatan. Penyegelan ini dilakukan pada Rabu malam (9/10/2024), dan Yudhi memastikan bahwa mereka tak akan berhenti di sini.
"Jika ada tempat yang masih berani melanggar, akan ada penyegelan lebih lanjut! Pemilik usaha harus bertanggung jawab atas izin usahanya, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum," ujar Yudhi lagi, memberikan sinyal tegas bahwa Pemprov Lampung tidak main-main.
Namun, Yudhi menegaskan bahwa penyegelan ini berlaku hanya untuk diskotek. Jika bar atau lounge di tempat yang sama memiliki izin resmi, mereka tetap bisa beroperasi, tapi diskoteknya harus tutup total. (RED/)
Sumber : Detik.com
Berikan Reaksi Anda