Bawaslu Sumsel Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Politik Uang di Pilkada
PALEMBANG (lampunggo) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan pasangan calon (paslon) dan tim kampanye Pilkada serentak 27 November 2024 untuk menghindari praktik politik uang.
Pelanggaran ini, termasuk pemberian materi lain yang memengaruhi pilihan pemilih, dapat berujung pada sanksi pidana.
"Pemberi maupun penerima politik uang dapat dipidana dengan hukuman penjara 36 hingga 72 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (Kordiv PP-Datin) Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, Senin (25/11).
Pernyataan ini muncul menyusul laporan tentang praktik 'perang sembako' yang dilakukan sejumlah tim kampanye. Beberapa pasangan calon dilaporkan membagikan sembako berupa beras, minyak goreng, dan gula, yang dikemas dengan gambar paslon, untuk menarik simpati masyarakat.
Naafi mengungkapkan, pihaknya tengah mendalami laporan dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Kami masih mengumpulkan bukti di lapangan dan memeriksa saksi-saksi. Penyelidikan akan dilakukan secara profesional tanpa keberpihakan kepada paslon mana pun," tegasnya.
Menurut Naafi, setiap informasi yang diterima oleh Bawaslu akan ditindaklanjuti untuk memastikan kebenarannya. "Kami tidak membedakan penanganan terhadap setiap informasi yang masuk. Kami wajib menelusuri dan mengungkapnya, terutama jika bukti-bukti tersebut sudah tersebar di media, karena jika tidak segera ditindaklanjuti, barang bukti bisa hilang," katanya.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Naafi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap temuan terkait praktik politik uang atau pembagian barang yang melanggar aturan Pemilu.
"Kami harap masyarakat dapat melaporkan jika melihat atau mendengar langsung adanya praktik tersebut, dengan disertai bukti yang kuat dan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda