27 November 2024 Resmi Jadi Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Nov 22, 2024 - 18:16
 0
27 November 2024 Resmi Jadi Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

JAKARTA (Lampunggo): Pemerintah secara resmi menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.  

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Keppres ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

 "Dasarnya adalah memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres ini, maka resmi hari Rabu nanti menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada," ujar Tito dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jumat (22/11).  

Pada Pilkada 2024, sebanyak 545 daerah akan melaksanakan pemilihan secara serentak. Daerah tersebut mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Pemilihan ini akan menentukan gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya untuk masa jabatan periode 2024-2029.  

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, momen ini menjadi kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan selama lima tahun ke depan.  

Penetapan hari libur nasional pada waktu pemungutan suara telah diatur dalam Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 84 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.  

Kedua regulasi tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Dengan demikian, pemerintah memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi tanpa terkendala aktivitas pekerjaan.  

Dengan ditetapkannya hari libur nasional, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024 dapat meningkat. Semua pihak diajak untuk memanfaatkan hari libur ini dengan datang ke tempat pemungutan suara dan menggunakan hak pilih secara bijaksana demi masa depan daerah masing-masing.  

Pilkada 2024 menjadi salah satu langkah penting dalam pembangunan demokrasi di Indonesia, sekaligus ajang untuk melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara. (red) 

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow