Tragis! Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Jati Agung, Lamsel
BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Tragedi memilukan yang mengguncang Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan seorang ayah, SM (43), yang menjadi pelaku rudapaksa terhadap putrinya sendiri, NS (18).
Penangkapan berlangsung pada Kamis sore, 10 Oktober 2024, setelah korban melaporkan tindakan keji yang dialaminya.
Dari informasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, terungkap bahwa pelanggaran berat ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga terakhir kali pada April 2024, meninggalkan NS dalam kondisi hamil enam bulan.
"Kini, NS harus menanggung beban berat akibat tindakan biadab yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," tegas Umi.
Penangkapan SM dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya, berkat keberanian NS yang berani melapor, meskipun harus menghadapi trauma mendalam akibat perlakuan kejam dari orang yang seharusnya melindunginya.
"Tindakan pemerkosaan ini dilakukan ketika korban tertidur lelap, di mana tersangka juga melakukan kekerasan dan ancaman," imbuhnya.
Lebih mengejutkan, SM mengancam anaknya dengan larangan untuk bergaul atau memiliki teman laki-laki jika ia menolak. Dia juga membujuk NS dengan janji akan memberinya uang dan kasih sayang setiap pagi, setelah melayani nafsunya di malam hari.
"Pengakuan tersangka sungguh mengejutkan. Ia bahkan memanfaatkan cinta dan kepercayaan anaknya untuk kepuasan nafsu bejatnya," kata Umi.
Kini, SM dihadapkan pada tuntutan hukum yang berat, dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, hukuman ini bisa meningkat sepertiga karena hubungan darah pelaku dengan korban. (red)
sumber: tribratanews.lampung.polri.go.id
Berikan Reaksi Anda