Gawat! Bawaslu Lampung Ungkap ASN Terseret Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024

Oct 12, 2024 - 14:41
 0
Gawat! Bawaslu Lampung Ungkap ASN Terseret Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Bawaslu Lampung menemukan delapan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2024. 

Kasus ini mencakup unsur-unsur penting seperti ASN, kepala desa, pejabat daerah, hingga anggota Polri yang seharusnya netral dalam kontestasi politik.

Dalam sudut pandang pelanggaran, setiap temuan yang dicatat ini menggambarkan betapa seriusnya pelanggaran netralitas dalam menjaga proses demokrasi tetap adil dan bersih.

Menurut Tamri Suhaini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, delapan pelanggaran tersebut tersebar di lima kabupaten/kota, dengan masing-masing kabupaten/kota telah mendaftarkan kasus mereka ke Bawaslu setempat.

Setiap pelanggaran ini mencerminkan sebuah gambaran kompleks. Di Lampung Selatan, misalnya, kepala desa diduga terlibat dalam kampanye terselubung dan bahkan praktik politik uang di pasar murah. 

Di Lampung Tengah, pelanggaran netralitas Polri muncul ketika anggota yang juga Ketua PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) diundang dalam acara Hari Raya Galungan yang melibatkan calon kepala daerah.

Setiap kabupaten membawa narasi pelanggaran yang berbeda, dari camat yang membawa alat peraga kampanye di mobil dinas di Pesawaran hingga ASN dan kepala desa di Pesisir Barat yang melanggar netralitas. 

Pelanggaran ini tak hanya sebatas tindakan administratif, melainkan juga melibatkan unsur pidana, yang menambah bobot dari masing-masing kasus.

Bawaslu terus melakukan investigasi, dengan beberapa kasus seperti di Lampung Timur yang masih dalam proses. Ini bukan sekadar catatan pelanggaran, melainkan tanda bahwa proses demokrasi di Lampung perlu diawasi dengan ketat, agar keadilan dan transparansi tetap terjaga di Pilkada 2024. (Red) 

sumber : detik.com

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow