Soal Proyek Vila Eks Gubernur Sumsel Herman Deru, Pemborong Bantah Jalin Kesepakatan dengan Almarhumah Percha
PALEMBANG (lampunggo) - Kasus gugatan sisa pembayaran proyek pembangunan vila milik eks Gubernur Sumsel Herman Deru yang dilayangkan penggugat Arifia Hamdani memasuki babak baru.
Penggugat Arifia Hamdani membantah jawaban dari tergugat pada sidang beragenda mendengarkan jawaban tergugat, beberapa waktu lalu.
Arifia melalui Kuasa Hukumnya Mutiara RZ mengatakan, kliennya tidak pernah berhubungan dengan anak Herman Deru, almarhumah Percha Leanpuri seperti jawaban dari kuasa hukum tergugat.
“Mereka disini menyebut ada pihak lain, mereka menyatukan pihak lain itu adalah anaknya sendiri almarhumah Percha Leanpuri. Tapi disini klien kita menegaskan tidak ada pihak lain, langsung antara penggugat dan tergugat,” kata Rara sapaan akrabnya.
Saat dikonfirmasi, Selasa (12/11) siang, Rara menjelaskan, hasil lanjutan sidang kemarin, agendanya jawaban dari tergugat dan minggu ini agendanya replik. Dalam replik, Rara menegaskan akan membantah jawaban mereka.
“Mereka (tergugat,red) juga menyangkalnya bahwa pembangunan itu bukan dari klien kami, ada beberapa bangunan yang sudah ada dari tahun 2017. Jadi disini kita menegaskan, seluruh pembangunan itu sudah dibangun sama klien kita,” jelas dia.
Senada dikatakan oleh Arifia Hamdani, dia menjelaskan pembangunan itu mulai dikerjakan tahun 2018 dan berhubungan langsung dengan tergugat Herman Deru.
“Saya tidak berhubungan dengan siapa pun, kecuali dia dan tidak benar kalau saya dihubungkan dengan almarhumah Percha. Tidak ada kesepakatan apapun dengan almarhumah Percha. Jadi saya langsung dengan tergugat Herman Deru,” jelas dia.
Arifia mengatakan, sisa pembayaraan pembangunan proyek villa eks Gubernur Sumsel Herman Deru senilai Rp4.773.358.000 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp11 miliar.
“Ada bangunan stable berkuda, landscape bangunan lokasi keseluruhan ada kandang burung, kandang rusa dan banyak yang sudah saya bangun,” jelas dia.
“Waktu saya pertama kali datang kesana, bangunannya ada villa utama yang di tengah dan ada bangunan yang baru pondasi. Selain itu saya yang bangun, luas wilayahnya kurang lebih 16 hektar,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Tergugat Welly Angga Nugraha, menyatakan akan mengikuti proses mediasi sesuai dengan jadwal pengadilan.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait permintaan penggugat untuk menghadirkan prinsipal,” ujar Welly.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda